NASIONAL

Wahdah Islamiyah Terima SK Hak Milik Tanah dari Wamen ATR/BPN

Jakarta (SI Online) – Perwakilan Wahdah Islamiyah diundang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka penyerahan surat keputusan (SK) penunjukan Wahdah Islamiyah sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

Pertemuan tersebut, bertempat di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (9/1/2023).

SK diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni kepada Ketua Umum Wahdah Islamiyah Ustaz Zaitun Rasmin.

Ustaz Zaitun menyampaikan bahwa SK ini amat penting bagi Wahdah Islamiyah untuk mengamankan aset-aset yang diamanahkan umat.

“Ini sangat penting bagi kami untuk mengamankan wakaf-wakaf yang diamanahkan oleh umat. Terutama kelak ketika kita sudah tiada dan berganti generasi. Semua ini untuk kepentingan umat dan bangsa,” ujarnya.

Penerbitan SK ini menjadi dasar hukum bagi BPN untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama ormas Wahdah Islamiyah.

Urusan aset bisa fatal jika terabaikan. Saat organisasi belum mengurus aset, kemudian ada pihak lain atau pengurus yang sudah tidak menjabat lagi sebagai anggota dan mengambil alih aset, tentu akan merugikan. Apalagi aset itu adalah titipan umat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya.

Dalam kesempatan itu Wamen Raja Juli Antoni berpesan agar sebaiknya setelah ini Wahdah segera inventarisasi aset-aset yang dimiliki dan Kementerian ATR/BPN siap membantu jika diperlukan.

“Inventarisasi, lalu klasterisasi. Mana-mana yang mungkin masih ada kendala-kendala, nanti bisa disampaikan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu hadir pula Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana serta Husaini, Direktur Pengaturan dan penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button