Watak Asli AS: Hukum Relawan Kemanusiaan Gaza, Lindungi Kejahatan Zionis Israel
“Saya percaya bahwa mereka lebih fokus pada sisi hubungan masyarakat, baik yang berkaitan dengan komunitas internasional maupun karena saat ini sedang musim pemilihan umum di Israel sehingga mereka mencoba menampilkan diri sebagai aktor yang lebih berwibawa dan tidak terlalu radikal,” kata Michael Omer-Man kepada Al Jazeera.
Seorang peneliti di Quincy Institute for Responsible Statecraft, Annelle Sheline, mengatakan bahwa tindakan Itamar Ben-Gvir tidak boleh dilihat sebagai sebuah penyimpangan semata.
Menurut Annelle Sheline, tindakan tersebut merupakan manifestasi dari kebijakan Amerika Serikat yang selama ini menumbuhkan impunitas dan memberanikan kelompok sayap kanan Israel.
“Israel tahu bahwa selama mereka mendapatkan dukungan tanpa syarat dari Amerika Serikat, mereka tidak akan menghadapi konsekuensi yang nyata,” tegas Annelle Sheline kepada Al Jazeera.
Pemerintahan mantan Presiden Amerika Serikat Joe Biden sendiri telah menolak untuk menjatuhkan sanksi kepada Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich saat masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.
Penolakan tersebut tetap dilakukan oleh Joe Biden meskipun ada desakan kuat yang terus meningkat dari para anggota parlemen Amerika Serikat.
Dalam sebuah surat pada tahun tersebut, hampir 80 anggota Kongres menuduh Itamar Ben-Gvir berperan dalam menghasut kekerasan terhadap warga sipil Palestina.
Itamar Ben-Gvir juga dituduh mendorong pembangunan pos-pos ilegal serta mencegah penegakan hukum terhadap para pemukim agresif di wilayah pendudukan Palestina.
Hal itu termasuk menggunakan posisinya untuk menghalangi pihak kepolisian dalam melindungi konvoi bantuan kemanusiaan yang menuju ke Jalur Gaza.
Segera setelah menjabat, pemerintahan Donald Trump langsung mencabut serangkaian sanksi Amerika Serikat yang sebelumnya dijatuhkan kepada para pemukim Israel yang melakukan kekerasan.
Tidak lama kemudian, pemerintahan Donald Trump justru menjatuhkan sanksi kepada beberapa organisasi masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia Palestina.
Sanksi tersebut diberikan karena organisasi-organisasi tersebut mendukung penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional terhadap para pejabat Israel.






