NASIONAL

45 Peserta Masuk Grand Final ‘Gen Halal Championship 2025’, Satu Peserta Non Muslim

Fenomena ini, lanjutnya, membuktikan bahwa halal telah menjadi standar universal yang dinilai sejalan dengan prinsip keamanan dan kualitas produk. “Konsumen non-Muslim percaya bahwa produk halal itu baik, karena halal harus beriringan dengan thayyib.”

Ketua MUI Bidang Fatwa KH M Asrorun Niam Sholeh mengatakan, halal memang bukan perkara monopoli umat Islam saja. Sebab seruan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik (thayyib) itu adalah seruan untuk seluruh manusia, bukan hanya untuk orang Islam.

KH M. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.

Khitab (seruan, red) dalam Al-Qur’an itu yâ ayyuhan-nâsu kulû mimmâ fil-ardli ḫalâlan thayyibaw (Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik), bukan seruan untuk orang beriman saja. Yang diseru itu seluruh manusia,” jelas Kiai Niam.

Menurut Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, umat non-Islam yang memakam makanan yang halal dan thayyib akan memperoleh manfaat dari makanan tersebut. Sebaliknya, bila Muslim memakan makanan yang haram, ia berdosa, bisa sakit-sakitan, stunting dan mati muda. []

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button