Kolesom Jumbo Viral Mengandung Alkohol 19,7%, LPPOM: Haram, Masuk Kategori Khamr!
Jakarta (Suaraislam.id)–Minuman tradisional Kolesom Jumbo kini tengah viral di media sosial hingga memicu antrean pembeli yang mengular panjang di berbagai daerah.
Di balik popularitasnya yang melejit, muncul satu pertanyaan krusial mengenai status kehalalan produk yang disebut mengandung alkohol hingga 19,7 persen tersebut.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM pun segera mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan tidak hanya terpikat oleh tren digital yang sedang naik daun.
Banyaknya konten ulasan di berbagai platform digital menjadikan produk hasil fermentasi buah anggur ini sebagai salah satu topik paling ramai diperbincangkan publik.
Minuman ini memadukan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare) dalam komposisi produksinya.
Kadar alkoholnya yang mencapai 19,7 persen tercatat jauh lebih tinggi daripada jenis minuman beralkohol umum seperti bir yang beredar di supermarket.
Secara umum, produk tersebut dipasarkan sebagai jamu tradisional yang berkhasiat menghangatkan badan serta memulihkan stamina setelah lelah bekerja.
Merespons fenomena masif ini, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa wujud cairan dan potensi memabukkan dari produk ini membuatnya tergolong khamr.
“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7%. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalua kita cek disupermarket, kadarnya kurang dari 5%,” ujar Muti.
Pihak LPPOM menjelaskan bahwa ketentuan hukum tersebut merujuk secara ketat pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018.
Fatwa tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol tersebut menyatakan bahwa minuman dengan kadar etanol (C₂H₅OH) di atas 0,5 persen tergolong khamr.
Setiap minuman beralkohol yang memabukkan dan masuk kategori khamr dihukumi najis serta haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Berdasarkan landasan syariat itu, LPPOM menegaskan kembali haramnya minuman tradisional yang memiliki kadar alkohol melampaui ambang batas tersebut.






