RESONANSI

Dunia Akui Palestina, tapi Perlakukan Orang Palestina seperti Tak Bernegara

Kisah seorang pengungsi Palestina yang terjebak dalam tahanan ICE menjadi ilustrasi tragis dari absurditas ini.

Ayah Najadat, Aktivis bahasa dan penerjemah.

Awal pekan ini, 10 negara mengakui kenegaraan Palestina. Dengan itu, jumlah negara anggota PBB yang mengakui Palestina sebagai negara telah mencapai 157 dari 193. Artinya, mayoritas besar dunia menerima bahwa Palestina adalah sebuah negara.

Namun, orang Palestina tetap diperlakukan seolah-olah mereka tidak memilikinya, banyak yang mengalami kenyataan pahit tanpa kewarganegaraan di perbatasan dan pusat-pusat detensi imigrasi.

Sebagai penerjemah lepas Inggris–Arab dengan Respond Crisis Translation, saya sering mendampingi pencari suaka dalam tahanan. Saya telah menyaksikan secara langsung bagaimana rasanya menjadi orang Palestina yang terjebak dalam sistem imigrasi Amerika Serikat yang semakin tidak manusiawi.

Saya bertemu Mohammad (bukan nama sebenarnya) saat menerjemahkan dalam proses hukumnya, dan beberapa kali kembali menjadi penerjemahnya ketika pengacaranya berusaha membebaskannya dari tahanan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

Mohammad memutuskan melarikan diri dari Gaza sebelum Israel melancarkan perang genosidanya. Namun ketika ia meninggalkan rumah, ia tidak menemukan kebebasan.

Perjalanannya brutal dan penuh bahaya. Ia terdampar di negara-negara yang menolak mengakui tanah airnya atau dokumen yang dibawanya; ia diculik kelompok kartel, dipukuli, diancam, dan dirampok. Akhirnya, ia sampai di AS. Di sana, dengan harapan bahwa mungkin “mimpi Amerika” bisa memberinya keselamatan, perlindungan, dan kebebasan, ia justru berhadapan dengan ICE.

Mohammad lolos dari satu penjara hanya untuk dilempar ke penjara lain. Kekejamannya begitu tanpa henti hingga ia melakukan mogok makan — berhenti makan agar suaranya terdengar, sebuah permohonan putus asa untuk dibebaskan.

Mogok makannya lebih dari sekadar penolakan terhadap makanan. Itu adalah penolakan terhadap ketidaknampakan. Tubuhnya hancur demi didengar. Ia melaporkan dipermalukan, ditempatkan dalam sel isolasi, dan ditekan secara psikologis selama mogok makan. Tindakan yang dimaksudkan untuk menegaskan martabat itu malah berubah menjadi sarana hukuman baru.

Mohammad akhirnya terpaksa menghentikan mogok makannya setelah pengadilan menegaskan hanya akan mempertimbangkan pembebasannya jika ia dianggap stabil secara mental dan sehat secara medis. Untuk memenuhi syarat itu, ia tak punya pilihan selain mengakhirinya.

Ketika akhirnya Mohammad memutuskan menerima deportasi, pengadilan mengabulkan permintaannya. Hakim dan jaksa sepakat: jika ia tak ingin tinggal, ia bisa dideportasi. Tapi dideportasi ke mana? Dokumen resminya menulis “Palestina”, sebuah kata yang bermakna baginya tetapi hanya sekilas ada dalam sistem imigrasi AS. Karena AS tidak mengakui Palestina sebagai negara, pengadilan menuliskannya sebagai “Israel”. Namun Israel, yang menduduki wilayah Palestina, tidak memberi orang Palestina kebebasan masuk ke Gaza, begitu pula mereka tidak bisa begitu saja masuk ke Tepi Barat.

Bagi orang Palestina, terutama dari Gaza, perbatasan bukan sekadar garis di peta — melainkan tembok baja, birokrasi, dan hukum. Sebelum perang, orang Palestina dari Gaza hanya bisa kembali ke rumah melalui Mesir atau Yordania. Kini perlintasan Rafah di Mesir ditutup. Yordania menolak masuk kecuali memiliki izin khusus, yang sangat langka. Bahkan ketika “rumah” tercantum dalam perintah deportasi, bisa jadi tetap tak terjangkau.

“Penebusan” yang dibayangkan Mohammad — yaitu kembali pulang meski ada perang — ternyata hanyalah fatamorgana. Keluar dari sistem AS tidak berarti mendapatkan kembali kebebasan. Itu justru menghadapkan pada kenyataan kejam: menjadi orang Palestina hari ini berarti hidup tanpa jalan keluar, tanpa tempat aman, tanpa jaminan bisa kembali, bahkan ke yang tak pasti. Deportasi, yang bagi orang lain berarti pulang, bagi orang Palestina hanyalah jebakan baru.

1 2Laman berikutnya
Back to top button