Senator Koas dalam Pusaran Etika, Hukum, dan Bayang-Bayang KKN
Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*
Ketika sorot lampu kampus masih mengikuti jejak, ia melangkah ke lorong Istana di Jakarta. Pada 2024, Cerint Iralloza Tasya terpilih sebagai senator mewakili Sumatera Barat lewat kursi DPD periode 2024–2029.
Tapi di tengah tanggung jawab sebagai wakil daerah, muncul tuduhan keras: Cerint disebut menjalani dua peran sekaligus — sebagai senator di Senayan dan mahasiswa koas di rumah sakit. Dugaan inilah yang membuahkan laporan resmi dari HMI Sumbar ke BKD DPD.
Bagi sebagian orang, kombinasi itu adalah masalah kode etik dan integritas — bagai berjalan di dua kapal sekaligus. Bagi pendukungnya, ini soal hak dan ambisi: mengapa dua dunia tak bisa dirangkul dalam satu figur?
Aduan ke BKD: Tuduhan, Bukti, dan Keheningan
Dalam aduannya, HMI berargumentasi bahwa dua status tersebut — senator dan mahasiswa koas — “harus dijalani penuh waktu”, sehingga tidak kompatibel jika dilakukan bersamaan. Mereka melampirkan dua jenis bukti: posting foto di rumah sakit tempat mahasiswa koas bertugas, dan daftar mahasiswa koas yang tercatat aktif.
Laporan ini disampaikan ke BKD DPD pada 5 Desember 2025. Namun sampai saat ini, Cerint belum angkat suara untuk menjelaskan tuduhan tersebut.
Apa “Rangkap Jabatan” bagi Anggota DPD?
Secara yuridis, anggota DPD memang dilarang memegang “jabatan lain sebagai pejabat negara atau pimpinan organisasi yang menerima dana APBN/APBD”. Namun, muncul pertanyaan kritis: apakah menjadi mahasiswa koas (mahasiswa profesi kedokteran) termasuk “jabatan” yang dilarang?
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 182) mensyaratkan calon anggota DPD mengundurkan diri dari jabatan publik, dan tidak menduduki posisi yang dibiayai negara atau memegang posisi rangkap yang menimbulkan konflik kepentingan.
Namun, UU tersebut secara spesifik menonjolkan jabatan yang berhubungan dengan aparatur negara, BUMN, BUMD — bukan profesi akademik seperti mahasiswa koas. Artinya, secara normatif, status sebagai mahasiswa/profesi medis tidak otomatis dilarang, menciptakan ruang abu-abu hukum.
Antara Etika, Profesionalisme, dan Hak Individu
Keluhan HMI menekankan aspek etika: bagaimana mungkin seseorang menjalani pendidikan koas — sebuah program pendidikan profesi yang menuntut waktu penuh dan konsentrasi — sambil mengemban tugas sebagai senator, yang juga menuntut dedikasi penuh? Apalagi koas (profesi medis) menuntut kesiagaan, disiplin, dan tanggung jawab etis — elemen yang harus dijaga.
Namun dari sisi hak individu, apakah setiap orang tidak boleh mengejar dua cita-cita sekaligus jika secara hukum tidak dilarang?
Dimensi Baru: Bayang-bayang KKN dari “Kemudahan” di Rumah Sakit
Selain aspek legal dan etika dedikasi penuh, kasus rangkap peran ini membuka dimensi kritik yang lebih serius: potensi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pertanyaan muncul: apakah kemudahan atau perlakuan istimewa yang diduga diberikan oleh beberapa rumah sakit atau institusi pendidikan kepada Cerint sebagai anggota DPD termasuk KKN?






