Sinergi Pendidikan Tanamkan Kesadaran Halal dan Haram Sejak Dini
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Tujuan pendidikan nasional tersebut adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Baca juga: Kualitas Makanan Menentukan Kualitas Akhlak
Untuk mencapai tujuan agar peserta didik menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, kurikulum pendidikan—mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi—harus memuat pendidikan agama.
Peran Pendidikan Agama Islam dalam Pendidikan Nasional
Pendidikan Agama Islam (PAI), sebagai salah satu materi yang wajib dimuat dalam pendidikan nasional, memiliki peran dalam menyiapkan peserta didik agar mantap secara spiritual, berakhlak mulia, serta memiliki pemahaman tentang dasar-dasar ajaran Islam dan cara penerapannya dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui muatan materi yang meliputi Al-Qur’an dan hadis, akidah, akhlak, fikih, serta sejarah peradaban Islam, PAI berkontribusi dalam menguatkan terbentuknya peserta didik yang beriman dan bertakwa, serta berakhlak mulia.
Peran Mutlak Keluarga dalam Pendidikan Agama
Namun demikian, pada dasarnya pendidikan agama—khususnya Pendidikan Agama Islam (PAI)—merupakan kewajiban mutlak bagi setiap orang tua dalam mendidik anaknya di lingkungan keluarga. Materi yang diajarkan pun tidak jauh berbeda dengan materi yang termuat dalam kurikulum pendidikan nasional, yaitu Al-Qur’an dan hadis, akidah, akhlak, fikih, serta sejarah peradaban Islam.
Tauhid sebagai Materi Pokok Pendidikan
Hal yang paling pokok dan mendasar yang harus diajarkan oleh orang tua dalam mendidik anak di lingkungan keluarga adalah penanaman dan penguatan tauhid. Bentuk penanaman tauhid tersebut dilakukan dengan mengajarkan kepada anak makna dua kalimat syahadat (syahādatain) sebagai salah satu rukun Islam.
Dalam praktiknya, sejak anak lahir dianjurkan untuk dikumandangkan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. Hal ini bertujuan untuk menanamkan nilai tauhid sebagai fitrah yang Allah anugerahkan kepada setiap manusia.
Ketika anak mulai tumbuh, orang tua berkewajiban menjaga fitrah tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya, serta memberikan pendidikan terbaik baginya. Orang tua mengajarkan kepada anak bahwa dua kalimat syahadat bukan sekadar ucapan lisan, melainkan ikrar yang menentukan arah hidup seorang muslim.
Syahadat menjawab pertanyaan mendasar manusia tentang siapa dirinya dan apa tujuan hidupnya. Manusia adalah hamba Allah yang tugas utamanya beribadah kepada-Nya dengan menjadikan Rasulullah Saw sebagai teladan utama dalam menjalani kehidupan.
Dengan demikian, sejak dini anak diharapkan memahami bahwa dirinya adalah hamba Allah yang berkewajiban beribadah kepada-Nya dengan meneladani Rasulullah Saw.
Setelah penanaman tauhid, orang tua perlu menguatkannya dengan mengajarkan kewajiban-kewajiban anak sebagai seorang muslim sebagai konsekuensi dari pengucapan dua kalimat syahadat. Kewajiban tersebut adalah empat rukun Islam setelah syahadat, yaitu mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji.





