Bukan Hanya Yaqut, Gus Alex Ketua PBNU Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Jakarta (SI Online) – Selain eks Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/01/2026), dilansir dari Kompas.com.
KPK menduga Gus Alex menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata Budi.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar dia.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Sikap PBNU
Merespons penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumasdan Gus Alex, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya akhirnya angkat bicara.
Sebagai informasi, Yaqut Cholil Qoumas adalah adik kandung Yahya Cholil Staquf. Sedangkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex adalah salah satu Ketua PBNU Periode 2021-2026.

Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia dan menyatakan dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya, Jumat (9/1/2026) dikutip dari NU Online.
Yahya juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus tersebut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.






