Mega Korupsi Tak Kunjung Teratasi, Why?
Oleh: Anisa Rahmi Tania, Ibu Rumah Tangga, Alumni FPBS UPI.
Heboh. Publik dibuat syok dengan dilakukannya penggeledahan di sebuah kafe di kawasan Cipete oleh penyidik gabungan Kortastipidkor dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7).
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita aset senilai Rp60 miliar. Polisi juga menyita uang dari money changer KOIN senilai Rp7,2 miliar.
Keterkejutan publik kian bertambah saat penggeledahan dilakukan tim gabungan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Rumah tersebut diketahui milik Febri Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sitaan yang kedua ini membuat masyarakat melongo. Petugas menyita sebanyak 74 kg emas batangan serta uang senilai lebih dari Rp400 miliar.
Sebuah nilai fantastis yang akhirnya menyeret Febri menjadi tersangka kasus korupsi (kumparan.com, 13/7/2026). Upaya-upaya yang dilakukan aparat penegak hukum maupun KPK seolah hanya berputar-putar pada ritme yang sama.
Aparat melakukan penyelidikan, pengintaian atau pemantauan, lalu membongkar kasus dan persidangan, kemudian selesai. Akan tetapi, kasus yang sama kembali terjadi, alih-alih tindakan kriminal tersebut dapat diberantas hingga tuntas.
Akar Masalah Korupsi
Jika kata pepatah, penegakan hukum ini bak memangkas rumput di musim hujan. Keesokan harinya tunas kembali tumbuh karena terus diguyur air hujan.
Tumbuh suburnya tindakan korupsi juga terjadi karena upaya pemberantasan tidak dilakukan hingga ke akar permasalahan. Maka tidak heran jika penangkapan koruptor yang berujung jeruji besi tidak membuat efek jera bagi koruptor lainnya.
Jika ditelusuri, akar masalah pada tindakan korupsi adalah telah tertanamnya paham sekularisme dalam diri maupun lingkungan pejabat pemerintah. Paham ini mengharuskan agama dijauhkan dari urusan pemerintahan.
Hukum agama hanya dipakai untuk urusan individu dengan Tuhannya saat beribadah. Sementara itu, urusan tata kelola sumber daya alam, sanksi pidana, pengurusan hak rakyat, dan lainnya dibuat dengan aturan manusia.
Paham tersebut membuat para pejabat tidak mempunyai rem dalam bertindak. Mereka tidak takut pula pada hukum atau sanksi yang ada.
Toh, aturan bisa diotak-atik demi kepentingan tertentu. Akhirnya, semakin banyak orang, baik masyarakat biasa maupun pejabat, yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti korupsi.
Inilah yang membuat para koruptor semakin menggurita di negeri ini. Hal ini diperparah dengan diterapkannya sistem ekonomi yang berbasis kapitalistik.
Sistem yang juga bermuara pada asas sekularisme ini telah mendidik manusia menjadi serakah dan tamak. Sistem ini pula yang mendikte manusia untuk menjadikan uang atau harta sebagai tujuan hidup.
Semakin seseorang mempunyai harta, maka dia semakin ingin menambah hartanya. Layaknya meminum air garam, semakin diminum akan semakin terasa haus.
Begitulah dengan orang yang menganut sistem kapitalisme. Mereka semakin bertambah haus akan harta benda.






