OPINI

Ketika Bencana Dibaca sebagai Peluang Bisnis

Oleh: Tia Damayanti, M.Pd.*

Bencana alam selalu menjadi ujian besar bagi masyarakat dan sekaligus ujian amanah bagi penguasa. Di saat rakyat menghadapi kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, bahkan anggota keluarga, kehadiran negara seharusnya tampil sebagai pelindung dan penanggung jawab utama. Namun, belakangan muncul wacana yang menimbulkan kegelisahan publik, ketika bencana justru dibaca sebagai peluang ekonomi.

Presiden mengungkap bahwa tumpukan lumpur di wilayah bencana menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan (Sindonews.com, 01/01/2026). Bahkan, pemanfaatan lumpur tersebut dinilai dapat membantu pemasukan daerah (CNBC Indonesia, 01/01/2026).

Pernyataan ini disampaikan di tengah kondisi masyarakat terdampak yang masih membutuhkan pemulihan mendasar. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: apakah orientasi kebijakan penanganan bencana benar-benar diarahkan pada keselamatan dan kesejahteraan korban, atau justru pada potensi keuntungan ekonomi?

Wacana pemanfaatan lumpur bencana oleh swasta kemudian dipublikasikan luas oleh berbagai media nasional (Tempo.co, 02/01/2026; Detik.com). Lumpur yang sejatinya merupakan residu bencana, yang seharusnya dikelola secara hati-hati demi pemulihan lingkungan, perlahan bergeser menjadi komoditas. Di satu sisi, pemerintah menyebut adanya peluang pemasukan daerah. Namun di sisi lain, korban bencana masih bergulat dengan keterbatasan bantuan pangan, hunian sementara, layanan kesehatan, serta akses air bersih.

Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran fokus kebijakan. Dalam situasi darurat, prioritas seharusnya tertuju penuh pada pemenuhan kebutuhan dasar korban. Akan tetapi, ketika perhatian pemerintah justru tersedot pada peluang ekonomi dari sisa bencana, kepentingan rakyat berisiko tersisih oleh logika manfaat finansial.

Pelibatan pihak swasta dalam pemanfaatan lumpur bencana memperlihatkan watak kebijakan yang cenderung kapitalistik. Negara tampak mengendurkan perannya sebagai penanggung jawab utama dan membuka ruang bagi swasta dengan dalih efisiensi dan kontribusi ekonomi. Padahal, swasta bergerak berdasarkan motif laba, bukan kewajiban moral untuk melindungi rakyat. Ketika negara tidak mengambil alih sepenuhnya urusan bencana, tanggung jawab tersebut secara tidak langsung dilemparkan kepada mekanisme pasar.

Kesalahan prioritas ini semakin nyata jika dicermati lebih dalam. Bencana merupakan kondisi luar biasa yang menuntut kebijakan luar biasa pula. Seluruh sumber daya negara semestinya difokuskan untuk pemulihan korban, bukan dialihkan pada proyek ekonomi. Namun realitas menunjukkan, wacana pemanfaatan lumpur justru mengemuka lebih cepat dibandingkan evaluasi menyeluruh atas kebutuhan masyarakat terdampak.

Lebih jauh, kebijakan yang bersifat pragmatis tanpa regulasi yang jelas membuka peluang eksploitasi. Hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai mekanisme pengawasan, dampak lingkungan, serta jaminan bahwa pemanfaatan lumpur benar-benar berpihak pada masyarakat. Tanpa aturan tegas, eksploitasi sumber daya pascabencana berpotensi merusak keseimbangan lingkungan dan bahkan memicu bencana susulan. Risiko ini telah disorot oleh berbagai pihak yang mempertanyakan akuntabilitas kebijakan tersebut.

Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah alat untuk mengelola peluang bisnis, melainkan amanah untuk mengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah ra‘in (pengurus), dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa tanggung jawab negara bersifat langsung dan tidak dapat dialihkan, terlebih dalam kondisi krisis seperti bencana.

Al-Qur’an juga menegaskan kewajiban penguasa untuk menunaikan amanah dan menegakkan keadilan. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Amanah penanganan bencana menuntut kebijakan yang adil, yakni mendahulukan keselamatan dan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan materiil.

Islam juga melarang penguasaan sumber daya publik demi keuntungan segelintir pihak. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Prinsip ini menegaskan bahwa sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk yang muncul akibat bencana, harus dikelola untuk kepentingan umum, bukan diserahkan kepada kepentingan bisnis.

1 2Laman berikutnya
Back to top button