Bencana Akidah Lebih Bahaya dari Bencana Banjir
Dalam sejarah umat manusia, bencana alam seperti banjir, gempa, dan tsunami telah menimbulkan dampak destruktif yang nyata: ribuan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, hingga krisis lingkungan yang berkepanjangan. Namun ada lagi bencana yang lebih dahsyat yang merusak jiwa manusia yaitu bencana akidah. Bencana ini menyebabkan masyarakat kehilangan keyakinan, bingung menghadapi kehidupan dan hilang keyakinan kepada akhirat.
Beberapa waktu lalu, beredar luas di medsos adanya grup qasidah dari Masjid Ta’lim Gorua, Halmahera Utara tampil di dalam Gereja Petrus Baru, Gorua. Belasan ibu-ibu yang memakai jilbab di gereja itu, memainkan rebana sambil menyanyi. Selain itu pernah ada pula sekelompok pemuda yang menyanyikan lagu shalawat di gereja. Yang viral juga, ada seorang guru yang mengajak anak-anak Muslim untuk mengunjungi gereja.
Kejadian-kejadian seperti itu bukanlah kebetulan. Di negeri ini memang ada kelompok-kelompok yang sengaja mengaburkan makna agama. Ada kelompok -cendekiawan/ustaz/kiai- yang menyebarkan paham pluralisme agama. Paham penyamaan agama. Paham yang menyatakan bahwa semua agama sama, menuju kebenaran dan semua masuk surga.
Paham ini tahun 2000-an dikenal dengan nama Jaringan Islam Liberal. Kini JIL sudah tidak nampak lagi. Sekarang berganti dengan komunitas atau individu-individu baik di kampus atau masyarakat yang menyebarkan paham ini.
Paham pluralisme agama ini sebenarnya telah diharamkan MUI. Dalam Munas VII MUI di Jakarta, yaitu pada tanggal 24–29 Juli 2005, MUI mengeluarkan fatwa tentang haramnya menganut paham pluralisme agama.
Keputusan Fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 ini secara eksplisit menyatakan bahwa paham pluralisme agama adalah haram menurut tinjauan MUI karena dianggap menyamakan semua agama secara teologis, menjadikan agama sebagai sesuatu yang relatif, dan menghapus klaim kebenaran agama Islam sebagai kebenaran menurut pandangan syariat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam acara doa bersama lintas agama di Jakarta tahun 2025, mengatakan, “Kalau ada orang mengajarkan agama tetapi muridnya justru membenci orang lain atau agama lain, maka pada hakikatnya itu bukan ajaran agama. Semua agama ujungnya adalah cinta.”
Kurikulum cinta yang digagas oleh Nasaruddin ini perlu dikritisi. Sebab, ia mendorong bagi penyamaan agama. Semua agama mengajarkan cinta. Gagasan Menag ini sebenarnya mirip dengan gagasan pluralisme agama yang dirintis oleh Nurcholish Majid dan Gus Dur.
Padahal dalam Islam, harus ada keyakinan di dalam diri Muslim, bahwa hanya Islam yang benar. Agama di luar Islam adalah salah atau batil. Yakni harus ada di jiwa Muslim niat untuk mengajak orang-orang di luar Islam, untuk masuk Islam. Itulah yang merupakan misi Rasulullah Saw terbesar dalam hidupnya.
Ulama-ulama Islam dalam sejarahnya, telah tegas dalam menyikapi masalah akidah ini. Ibnu Taimiyah misalnya menyatakan, “Tidak halal bagi umat Islam untuk menyerupai orang kafir dalam perkara ibadah dan ritual keagamaan mereka. Karena sesungguhnya hal itu termasuk mengikuti jalan mereka yang batil.” Selanjutnya ia menyatakan, “Membedakan diri dari agama-agama selain Islam adalah kewajiban yang menjaga keimanan dan kelestarian agama.”
Imam Nawawi dalam Raudhah at-Thalibin menyatakan, ”Barang siapa meyakini ada jalan selain syariat Muhammad ﷺ yang dapat membawa kepada Allah, maka ia telah kafir.”
Imam al Qurthubi ketika menafsirkan surat Ali Imran ayat 85 menyatakan, “Ayat ini adalah nash qath’i bahwa tidak ada keselamatan dan penerimaan di sisi Allah kecuali dengan Islam, dan agama selainnya tidak diterima.”
Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam “Mafatih al-Ghaib”, ketika menafsirkan Al-Ma’idah ayat 3 menyatakan, “Syariat-syariat terdahulu telah dihapus dengan syariat Muhammad ﷺ, maka tidak halal bagi siapa pun mengikuti selainnya setelah beliau diutus.”






