#Selamatkan Al-AqshaINTERNASIONAL

OKI, Liga Arab dan Uni Afrika Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsa

Jeddah (SI Online) – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Sekretariat Jenderal Liga Arab, serta Komisi Uni Afrika mengecam penutupan berkelanjutan Masjid Al-Aqsa oleh otoritas pendudukan Israel, terutama pada bulan suci Ramadan.

Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem yang diduduki. Tindakan itu juga dipandang sebagai serangan terhadap hak-hak keagamaan umat Islam yang telah lama diakui serta terhadap warisan mereka, provokasi terhadap umat Islam di seluruh dunia, dan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah serta kesucian tempat-tempat suci.

Ketiga organisasi tersebut menegaskan pentingnya kedudukan kota suci Yerusalem serta hubungan keagamaan yang permanen antara umat Islam dan Masjid Al-Aqsa, yang merupakan kiblat pertama umat Islam dan tempat suci ketiga dalam Islam.

Dalam pernyataannya, Sabtu (14/3/2026) mereka menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari langkah-langkah yang dianggap ilegal dan provokatif tersebut. Mereka juga memperingatkan bahwa kelanjutan tindakan ini dapat meningkatkan kekerasan dan ketegangan serta mengancam perdamaian dan keamanan regional maupun internasional.

Mereka kembali menegaskan bahwa Israel sebagai pihak pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki dan merupakan ibu kota Negara Palestina. Mereka juga menolak seluruh keputusan dan langkah Israel yang bertujuan mengubah status geografis dan demografis kota tersebut serta identitas Arab, Islam, dan Kristen di Yerusalem, termasuk upaya untuk melemahkan kedaulatan dan keberadaan rakyat Palestina.

Ketiga organisasi itu juga menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif, dengan luas wilayah sekitar 144 dunum, sepenuhnya merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Islam.

Selain itu, mereka menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar menjalankan tanggung jawabnya untuk memastikan otoritas pendudukan Israel menghormati hak kebebasan beribadah, menjaga status historis dan hukum tempat-tempat suci, segera membuka kembali pintu Masjid Al-Aqsa, mencabut seluruh pembatasan terhadap akses warga Palestina ke Yerusalem, serta menjamin hak-hak keagamaan mereka sambil melindungi situs, warisan, dan identitas budaya kota tersebut. Seruan ini merujuk pada resolusi-resolusi PBB, termasuk Resolusi 252 (1968), 267, dan 476.

Mereka juga kembali menegaskan sikap tegas dalam mendukung hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, terutama hak atas kebebasan, penentuan nasib sendiri, serta pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dalam perbatasan Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Selain itu, mereka menegaskan dukungan terhadap berbagai upaya internasional untuk mewujudkan solusi dua negara sebagai pilihan strategis guna mencapai perdamaian yang adil, berkelanjutan, dan menyeluruh di kawasan tersebut.

sumber: yaffa news

Back to top button