Hukum yang Membunuh: Wajah Paling Biadab dari Peradaban Modern
Ketika Israel melalui parlemen (Knesset) mengesahkan hukuman mati bagi warga Palestina, satu fakta telanjang kembali dipertontonkan ke hadapan dunia: ini bukan konflik, melainkan kejahatan yang dilegalkan.
Selama puluhan tahun, rakyat Palestina hidup di bawah sistem hukum yang timpang. Mereka diadili dalam pengadilan militer dengan tingkat vonis bersalah mencapai 95–96 persen sebuah angka yang tidak lagi mencerminkan proses keadilan, melainkan vonis yang telah ditentukan sejak awal. Di sisi lain, warga Israel diadili dalam sistem peradilan sipil dengan standar yang jauh lebih adil dan manusiawi.
Dua sistem hukum dalam satu wilayah bukan sekadar anomali, tetapi bukti nyata bahwa hukum telah kehilangan esensinya. Ia tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, melainkan berubah menjadi instrumen kekuasaan. Penambahan hukuman mati dalam sistem yang sejak awal cacat tersebut semakin menegaskan bahwa yang berlangsung hari ini bukanlah penegakan hukum, tetapi mekanisme sistematis untuk menghilangkan nyawa.
Realitas ini tidak berdiri sendiri. Dunia telah menyaksikan blokade berkepanjangan di Gaza yang melumpuhkan kehidupan, serangan militer berulang yang menewaskan ribuan warga sipil, perampasan tanah melalui permukiman ilegal, serta penangkapan massal tanpa proses hukum yang adil. Berbagai laporan lembaga internasional bahkan telah mengkategorikan praktik ini sebagai bentuk penindasan sistematis dan diskriminasi rasial.
Namun, yang lebih menyakitkan adalah sikap dunia internasional. Negara-negara besar yang lantang berbicara tentang hak asasi manusia justru menunjukkan standar ganda yang nyata. Hukum internasional tampak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ia keras terhadap yang lemah, namun lunak terhadap yang memiliki kekuatan.
Di titik ini, menjadi jelas bahwa persoalan yang kita hadapi bukan hanya tentang Israel. Ini adalah potret kegagalan sistem global yang menjadikan kekuatan sebagai ukuran kebenaran, dan hukum sebagai alat legitimasi kepentingan.
Dalam konteks ini, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan mendasar: sampai kapan hanya menjadi saksi? Sejarah telah mencatat bahwa umat ini pernah menghadirkan sistem kehidupan yang menjunjung tinggi keadilan secara menyeluruh sistem yang tidak tunduk pada kepentingan manusia, tetapi pada aturan yang menjaga kehormatan dan nyawa setiap individu tanpa diskriminasi.
Hari ini, ketika hukum dapat digunakan untuk membenarkan penghilangan nyawa, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan kegagalan peradaban.
Hukum yang seharusnya melindungi kehidupan kini justru dijadikan alat untuk mencabutnya. Ketika kematian dilegalkan oleh undang-undang, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kemanusiaan itu sendiri.
Dunia boleh saja terus bersembunyi di balik diplomasi dan retorika hak asasi manusia. Namun sejarah tidak pernah buta ia mencatat dengan jujur siapa yang berdiri di sisi kebenaran, dan siapa yang memilih diam saat kezaliman dilegalkan.
Maka persoalannya bukan lagi sekadar Palestina. Ini adalah tentang arah peradaban: apakah manusia akan terus tunduk pada hukum buatan yang melayani kekuasaan, atau kembali kepada sistem yang benar-benar menempatkan nyawa manusia sebagai sesuatu yang suci dan tak bisa ditawar.
Jika hari ini kita masih diam, maka sesungguhnya kita sedang memberi ruang bagi kezaliman untuk terus hidup.
Dan satu hal yang pasti kezaliman yang dibiarkan, tidak akan pernah berhenti di satu tempat. Ia akan terus meluas, hingga menemukan korban berikutnya.
Selvi Sri Wahyuni, M.Pd






