HAJI UMRAH

Cegah Haji Ilegal, Kemenhaj Bersama Polri Bentuk Satgas Haji

Jakarta (SI Online) – Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji.

Pembentukan Satgas Haji ini dimaksudkan untuk melindungi calon jamaah haji yang dilakukan oleh travel haji dengan menggunakan berbagai modus operandi.

“Kami dan Pak Wakil Menteri (Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, red) sudah sepakat akan segera membentuk Satgas Haji. Satgas Haji ini dari tingkat pusat hingga daerah akan melaksanakan tugas bersama Pak Wakil Menteri sebagai stakeholder terkait,” ungkap Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers bersama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kemenhaj, Jl. MH Thamrin 6, Jakarta Pusat, Kamis siang (09/04/2026).

Dedi menjelaskan, sebelum melakukan penindakan Satgas Haji terlebih dahulu akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oknum travel haji.

“Selain itu, kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jamaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana,” kata Dedi.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi mengungkapkan bahwa pada 2026 pihaknya telah menangani 42 kasus terkait penipuan haji dan umrah, dengan satu kasus telah memasuki tahap dua proses hukum. Total kerugian dari kasus-kasus tersebut mencapai sekitar Rp92,64 miliar.

Selain itu, pada aspek pencegahan, pada penyelenggaraan haji 2025 aparat telah menggagalkan keberangkatan 1.243 orang yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural.

Menurut Dedi, Satgas juga akan memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk penanganan kasus secara terpadu.

“Kami harapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Karena modus ini akan terus dilakukan oleh para kelompok-kelompok baik legal maupun ilegal yang memanfaatkan situasi tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap jamaah.

“Kita ingin pastikan tahun ini juga kita harus mencegah praktik-praktik haji ilegal yang kemungkinan akan terjadi dalam bentuk perhajian dan pencegahan-pencegahan di bandara melalui kepolisian dan juga nanti melalui imigrasi,” ujar Dahnil.

Dahnil menjelaskan, pada 2025 pemerintah berhasil mencegah sekitar 1.200 orang yang akan berangkat menggunakan visa non-haji. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan pengawasan lebih ketat, termasuk melalui pencegahan di bandara bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi.

1 2Laman berikutnya
Back to top button