HAJI UMRAH

Kemenhaj Perketat Pengawasan Haji Ilegal

Jakarta (SI Online) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat pengawasan demi mencegah praktik haji nonprosedural yang dapat merugikan keamanan serta keselamatan para tamu Allah.

Pemerintah berkomitmen penuh melindungi hak seluruh warga negara agar dapat menjalankan ibadah secara terhormat tanpa harus menghadapi risiko hukum di Tanah Suci.

“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, No Hajj Without Permit (Tidak Ada Haji Tanpa Izin). Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi,di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Langkah preventif yang demokratis dan berkeadilan ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal yang bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Satgas ini bergerak cepat untuk mendeteksi potensi keberangkatan nonprosedural sejak dini serta mengedukasi masyarakat secara masif agar tidak menjadi korban penipuan.

Hasilnya, kerja sama yang solid ini telah berhasil menyelamatkan 42 calon jemaah haji nonprosedural dari keberangkatan yang menyalahi aturan sejak 18 April hingga 1 Mei 2026.

Pemerintah mengingatkan jemaah bahwa menggunakan visa non-haji seperti visa ziarah, kerja, ataupun transit merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi di Arab Saudi.

Pelanggaran tersebut dapat mencederai keadilan bagi jemaah resmi lainnya serta membawa konsekuensi berat mulai dari denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Oleh karena itu, tindakan tegas juga akan diberlakukan tanpa pandang bulu terhadap para oknum atau agen perjalanan yang mengorganisasi serta memfasilitasi keberangkatan ilegal ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.[]

Back to top button