Harta, Titipan yang Dipertanggungjawabkan
Sebagian orang tidak memperdulikan cara untuk mendapatkan harta dan cara mempergunakannya. Mungkin karena tuntutan kebutuhan kehidupan atau karena dorongan gaya hidup. Meskipun demikian, semestinya seseorang tetap memperhatikan cara dan mempergunakan harta sesuai dengan kaidah agama.
Rasulullah saw pernah bersabda, “Tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya, hingga ia ditanya tentang lima hal, yaitu tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya untuk apa ia gunakan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan, dan dalam hal apa (hartanya tersebut) ia belanjakan, serta apa saja yang telah ia amalkan dari ilmu yang dimilikinya.” (HR Tirmidzi dan Thabrani).
Di antara hal yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat sebagaimana hadis di atas, adalah berkaitan dengan harta. Dua hal yang akan ditanyakan, cara memperoleh dan cara menggunakan harta. Selain harta hanya ada satu pertanyaan, terkait umur, untuk apa dihabiskan; masa muda, untuk apa digunakan; dan ilmu, sudahkah diamalkan.
Berkaitan dua pertanyaan terkait harta, hal ini menegaskan, pertanggungjawaban harta itu lebih ketat dari pertanggungjawaban lainnya. Bisa jadi seseorang sudah benar cara memperoleh, namun salah dalam membelanjakan harta. Sebaliknya, benar dalam membelanjakan harta, namun salah dalam memperolehnya.
Hal ini karena akibat kesalahan mengelola harta, pengaruhnya lebih buruk dibandingkan dengan hal lainnya. Pengaruh terhadap kehidupan di dunia, juga terhadap kehidupan di akhirat kelak. Maka, waspadalah!
Pengaruh di dunia, mengkonsumsi harta yang haram termasuk sebab tidak dikabulkannya doa. Nabi saw pernah bersabda menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya tampak acak-acakan, tubuhnya dipenuhi debu. Ketika laki-laki itu berdoa, tidak dikabulkan doanya disebabkan makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak halal, pakaian yang digunakan dari harta yang tidak halal (HR Muslim).
Termasuk pengaruh kehidupan di dunia, tersebarnya harta yang haram sebab turunnya bencana dan azab. Nabi SAW bersabda, ”Apabila perbuatan zina dan riba telah tampak (tersebar) di suatu desa, maka sungguh mereka telah mengundang azab (dari) Allah untuk menimpa mereka.” (Dinukil oleh Imam adz-Dzahabi dalam al-Kabir).
Sedekahnya ditolak. Dalam hal ini, Nabi saw bersabda: “Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa berwudlu, dan tidak menerima sedekah dengan harta ghulul (curian/korupsi).” (HR Muslim).
Pengaruh buruk lainnya adalah, hidupnya tidak akan merasa tenang karena selalu diintai dan dikejar oleh penegak hukum yang pada akhirnya, jika tertangkap ujungnya dimasukkan ke dalam penjara. Jika lolos dari penjara dunia, maka tidak akan dapat lolos dari penjara di akhirat yaitu dimasukkan ke dalam neraka.
Sedangkan pengaruh dalam kehidupan di akhirat, bagi orang yang mengkonsumsi harta yang haram diancam dengan adzab api neraka. Rasul saw bersabda, ”Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari (makanan) yang haram (dan) neraka lebih layak baginya.” (HR Ahmad, Darimi, dan Hakim).
Dalam hadis yang lain, dari Ka’ab bin Ujrah RA bahwa Rasulullah saw bersabda, “Wahai Ka’ab bin Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya.” (HR Tirmidzi).
Semoga Allah membimbing kita kaum Muslimin agar tidak salah dalam memperoleh harta dan membelanjakannya secara benar sehinga terhindar dari kesulitan hidup di dunia dan di akhirat. Amin.[]
Imam Nur Suharno, Pembina Korps Mubaligh Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat.






