Zionis Makin Membahayakan Al Aqsha, HNW Serukan Aksi Nyata Internasional
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera bertindak menghentikan penyerbuan, provokasi, dan pendudukan yang dilakukan Zionis Israel terhadap Masjid Ibrahimi dan Masjid Al Aqsha di Yerusalem.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (22/4), Hidayat Nur Wahid—yang akrab disapa HNW—juga meminta pemerintah Indonesia untuk memperkuat dukungan kepada pihak berwenang di Yordania, khususnya dalam upaya menyelamatkan Masjid Al Aqsha serta menghentikan berbagai pelanggaran terhadap situs suci umat Islam tersebut.
Ia menyoroti aksi pemukim ilegal Zionis yang, dengan perlindungan pasukan pendudukan Israel, menyalakan simbol Bintang Daud di Masjid Ibrahimi serta mengibarkan bendera Israel di kawasan tersebut.
Selain itu, penyerbuan dan provokasi di kompleks Masjid Al Aqsha disebutnya terus berlangsung.
“Selain tidak dapat diterima oleh umat Islam di seluruh dunia, tindakan tersebut juga melanggar hukum internasional yang telah menetapkan Masjid Al Aqsha sebagai situs suci umat Islam yang wajib dihormati,” ujarnya.
Menurut HNW, berbagai tindakan tersebut telah menuai kecaman dari sejumlah pihak, termasuk Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), serta negara-negara seperti Pakistan, Arab Saudi, dan Qatar.
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania—yang memiliki mandat internasional untuk mengelola Masjid Al Aqsha—juga turut mengecam tindakan tersebut.
Namun, HNW menegaskan bahwa kecaman saja tidak cukup. Ia mendorong agar langkah konkret segera diambil untuk menghentikan pelanggaran terhadap Masjid Al Aqsha dan situs-situs suci lainnya di Palestina.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa status Masjid Al Aqsha sebagai warisan umat Islam memiliki dasar hukum internasional yang kuat. Salah satunya adalah resolusi UNESCO sejak 2016 yang menetapkan Masjid Al Aqsha sebagai situs suci Islam, sekaligus menguatkan peran otoritas Wakaf Yordania dalam pengelolaannya.
HNW juga mengingatkan bahwa sengketa terkait kawasan tersebut telah diputus sejak lama. Pada 1930, komisi yang dibentuk Inggris dengan persetujuan Liga Bangsa-Bangsa menetapkan bahwa Tembok Barat—yang dikenal sebagai Tembok Ratapan—merupakan bagian integral dari kompleks Masjid Al Aqsha dan menjadi properti wakaf umat Islam.
Komisi tersebut memang memberikan akses kepada umat Yahudi untuk beribadah di Tembok Barat, namun dengan sejumlah pembatasan, seperti larangan melakukan aktivitas politik atau demonstrasi di area tersebut.






