#Bebaskan PalestinaLAPSUS

Perang Terminologi: Cara Media Barat Membingkai Palestina

Media internasional kerap menghindari penggunaan istilah-istilah yang memiliki signifikansi hukum, seperti “pendudukan”, “kejahatan perang”, dan “pelanggaran hak asasi manusia berat” ketika membahas pelanggaran Israel terhadap Palestina.

Sebaliknya, banyak media memilih ungkapan yang menyesatkan opini publik, seperti “operasi”, “pertahanan”, “penerapan kontrol”, “langkah-langkah keamanan”, dan “kontraterorisme”. Pilihan istilah semacam ini mencerminkan pendekatan yang menyimpang dalam membaca isu Palestina.

Padahal, inti persoalan yang berlangsung di Palestina terletak pada kebijakan pendudukan Israel yang berkelanjutan sejak 1948. Namun, liputan media global kerap mengaburkan realitas pendudukan tersebut.

Hal ini menunjukkan bagaimana warga Palestina digambarkan dalam media Barat, serta bagaimana taktik terminologi digunakan untuk menutupi realitas pendudukan. Penjelasan ini juga sejalan dengan laporan yang diterbitkan Anadolu Agency.

Dari Pendudukan Menjadi “Konflik”

Terlepas dari praktik pendudukan dan kolonialisme yang jelas di Palestina, realitas ini selama bertahun-tahun disajikan dalam media internasional dan wacana politik dengan istilah-istilah netral dan menyesatkan, seperti “masalah”, “krisis”, “konflik”, atau “isu”.

Menurut hukum internasional, pendudukan wilayah, pembunuhan warga sipil, pengusiran paksa, penyitaan rumah, penghancuran tempat kerja, penghancuran lahan pertanian, penyitaan ternak, pemberlakuan pengepungan terhadap permukiman, dan pembatasan pergerakan secara sistematis adalah tindakan yang diklasifikasikan sebagai pendudukan, pembersihan etnis, dan apartheid.

Banyak ahli hukum internasional dan organisasi hak asasi manusia bahkan menggambarkannya sebagai genosida.

Dalam laporan tertanggal 2 April 2025, CNN menggambarkan peningkatan serangan Israel di Jalur Gaza sebagai “perluasan operasi militer”. Pendudukan wilayah itu disebut sebagai “perebutan”, sementara pengusiran paksa warga Palestina disebut sebagai “perintah untuk mengevakuasi daerah tersebut”.

Media internasional juga sengaja menghindari istilah seperti “pendudukan”, “serangan”, “invasi”, “pembantaian”, “pengepungan”, “genosida”, “pembersihan etnis”, dan “apartheid” ketika menggambarkan tindakan Israel, meskipun konsep-konsep tersebut merupakan deskripsi hukum dan moral yang akurat atas tindakan tersebut.

Eufemisme yang Melemahkan Makna Kejahatan

Laporan media mengungkapkan bahwa The New York Times menyensor penggunaan istilah-istilah seperti “genosida”, “pembersihan etnis”, “wilayah pendudukan”, dan “pembantaian” ketika menggambarkan tindakan Israel.

Sebaliknya, laporan yang membahas serangan ilegal dan pendudukan Israel disajikan sebagai “operasi”, “pertahanan”, “langkah-langkah keamanan”, “penetapan kontrol”, dan “kontraterorisme”. Dengan demikian, tindakan itu dibingkai sebagai langkah keamanan yang sah dan diperlukan.

Meskipun hukum internasional menganggap Israel sebagai kekuatan pendudukan di Palestina, media seperti BBC, CNN, The New York Times, dan The Washington Post sering menggunakan istilah seperti “wilayah di bawah kendali Israel”, “wilayah sengketa”, atau “wilayah tempat Palestina mengklaim hak”. Dengan pilihan istilah tersebut, media menghindari deskripsi langsung tentang realitas pendudukan.

1 2 3Laman berikutnya
Back to top button