#Korupsi Lagi!#MBGNASIONAL

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Ditahan

Jakarta (Suaraislam.id)-Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (03/06/2026).

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh. Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

Baca juga: Kepala BGN dan Dua Wakilnya Dicopot

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). [ANTARA]

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, menambahkan, tiga tersangka itu mencakup DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Ketiga eks petinggi BGN itu dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06).

Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol Tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan oleh mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). [ANTARA]

Apa tuduhan terhadap ketiga tersangka?

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, memeparkan, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Yayasan-yayasan tersebut mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.

Syarief menambahkan, ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran sehingga pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.

Pengadaan yang menyimpang tersebut mencakup motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

Penyimpangan berikutnya adalah pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up.

Selain itu, terdapat pengadaan gawai tablet sebanyak 31.000 sekian unit yang tidak sesuai kebutuhan dan terindikasi mark-up.

Penyimpangan terakhir yang ditemukan adalah pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit.

Ketiga tersangka, menurut Syarief, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.[]

Sumber: BBC News Indonesia

Back to top button