Panduan Lengkap Sertifikasi Halal 2026 untuk UMKM dan Pelaku Usaha
Sertifikat halal merupakan bagian penting dalam suatu bisnis, termasuk UMKM, untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, proses ini diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Melalui proses sertifikasi ini, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal untuk UMKM dan pelaku usaha lainnya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Keamanan konsumsi bagi masyarakat Muslim kini dijamin melalui proses sertifikasi halal, yakni sebuah sistem penilaian yang dijalankan oleh BPJPH bersama LPH. Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH berperan sebagai bukti autentik atas kepatuhan seluruh aspek produksi, mulai dari bahan baku hingga fasilitas operasional terhadap standar kehalalan.
Mengingat regulasi wajib halal saat ini semakin ketat, kepemilikan sertifikat ini menjadi sangat krusial. Tidak hanya sekadar memenuhi hukum yang berlaku, sertifikasi ini juga berfungsi sebagai instrumen vital untuk memperkokoh daya saing produk di pasar dan meningkatkan kredibilitasnya di mata konsumen.
Jalur Sertifikasi: Gratis vs. Reguler
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha dapat memilih salah satu dari dua jalur yang disediakan oleh pemerintah, yaitu gratis dan reguler. Berikut adalah penjelasannya.
1. Sertifikasi Halal Gratis
Bagi pelaku UMKM yang terkendala biaya, BPJPH menyediakan penerbitan sertifikat halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026. Program ini dirancang khusus untuk membantu UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal tanpa membebani anggaran operasional mereka.
Pada tahun 2026 ini, BPJPH telah menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta yang dapat diikuti oleh pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu. Meski terdengar menggiurkan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih jalur ini, yaitu:
- Kuota yang besar bukan berarti tanpa batas. Begitu kuotanya penuh, pelaku usaha harus menunggu periode pembukaan berikutnya.
- Tidak semua jenis usaha otomatis memenuhi syarat, karena ada sejumlah kriteria spesifik yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
- Waktu prosesnya cenderung lebih panjang dibandingkan dengan jalur berbayar sehingga kurang ideal bagi pelaku usaha yang mengejar tenggat tertentu, misalnya untuk segera tayang di marketplace atau di rak toko ritel.
2. Sertifikasi Halal Reguler
Di luar jalur gratis, tersedia pula opsi sertifikasi halal reguler yang berbayar. Jalur ini lebih cocok bagi pelaku usaha yang skala bisnisnya sudah berkembang, atau yang punya kebutuhan mendesak untuk segera mengantongi legalitas halal, misalnya karena produk sudah ditunggu untuk masuk ke jaringan ritel maupun platform e-commerce tertentu.
Salah satu keunggulan jalur reguler adalah fleksibilitasnya. Pelaku usaha tidak perlu menunggu kuota maupun antrean program tertentu sehingga waktu pengurusan relatif lebih bisa diprediksi. Selain itu, di sepanjang prosesnya, pelaku usaha juga bisa menggandeng pendamping sertifikasi halal profesional untuk membantu menyiapkan dokumen, memastikan kelengkapan data, hingga mengawal proses audit agar berjalan lebih lancar dan efisien.
Baca Selengkapnya : Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Siapa yang Memenuhi Syarat Jalur Gratis (SEHATI)?
Untuk bisa ikut serta dalam program SEHATI, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 mengenai Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Berikut kriteria UMK yang berhak mengikuti Program SEHATI Tahun 2026:
- Telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi skala usaha mikro atau kecil.
- Bahan-bahan yang dipakai sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksinya tergolong sederhana dan kehalalannya terjamin.
- Tidak memakai bahan ataupun menjalankan Proses Produk Halal (PPH) yang berkaitan dengan unsur haram.
- Omzet penjualan per tahun tidak melebihi Rp15 miliar, yang dibuktikan lewat pernyataan mandiri dari pelaku usaha.
- Hanya memiliki satu fasilitas produksi dan satu lokasi outlet usaha.
- Lokasi, ruang, serta peralatan untuk PPH dipisahkan secara jelas dari lokasi, ruang, dan peralatan untuk produk yang tidak halal.
- Produk berupa barang fisik dan masuk dalam kategori yang memenuhi kriteria self declare, sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
- Tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kehalalannya sudah melalui proses verifikasi oleh Pendamping PPH.
- Produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali bersumber dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang sudah memiliki sertifikat halal.
- Apabila menggunakan daging giling, UMK diwajibkan memakai jasa penggilingan yang sudah bersertifikat halal, atau menggiling sendiri dengan tetap menjaga standar kehalalan produk.
- Peralatan produksi yang digunakan bersifat sederhana, dioperasikan secara manual dan/atau semi otomatis, bukan skala pabrik.
- Metode pengawetan produknya sederhana dan tidak menggabungkan lebih dari satu teknik pengawetan sekaligus.
- Bersedia melengkapi seluruh dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan halal secara daring di sistem SIHALAL, meliputi: (a) surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) surat pernyataan untuk pendaftaran self declare mandiri; (c) akad/ikrar yang berisi pernyataan kehalalan produk beserta bahan yang dipakai dalam PPH; (d) keberadaan Penyelia Halal; (e) daftar bahan yang digunakan; (f) gambaran proses pengolahan produk halal; (g) nama dan foto produk; serta (h) manual SJPH.
Langkah-Langkah Mengurus Sertifikat Halal
Proses pengajuan sertifikasi halal kini dilakukan secara terintegrasi dan berbasis digital demi memudahkan para pelaku usaha. Untuk memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH, berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui:
- Persiapan dokumen: Sebelum memulai pendaftaran, pelaku usaha wajib menyiapkan seluruh berkas dan data pendukung yang diperlukan. Dokumen yang harus dilengkapi meliputi:
- Legalitas perusahaan atau dokumen UMKM.
- Daftar lengkap bahan baku yang digunakan beserta data pemasoknya.
- Foto fasilitas atau ruang produksi.
- Diagram alur proses pembuatan produk dari awal hingga akhir.
- Mengajukan permohonan melalui SIHALAL BPJPH: Setelah semua dokumen siap, pelaku usaha melakukan pendaftaran secara daring (online). Proses pengajuan ini diakses melalui platform digital resmi milik pemerintah, yaitu sistem SIHALAL BPJPH. Seluruh berkas yang telah disiapkan sebelumnya diunggah ke dalam sistem ini untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Pemeriksaan oleh LPH atau Auditor Halal: Petugas akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kesesuaian di lapangan. Jika diperlukan, proses ini juga melibatkan audit langsung ke lokasi atau pabrik, verifikasi keabsahan bahan, hingga pengujian sampel di laboratorium pangan yang terakreditasi.
Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan sertifikasi halal untuk pelaku bisnis dan UMKM pada tahun 2026. Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, pelaku usaha dapat mendapatkan sertifikasi halal yang sah dan diakui secara resmi.[]






