FINANSIAL

Silatnas BAZNAS dan DSN-MUI Perjuangkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Secara Penuh

Jakarta (Suaraislam.id)—Usulan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit) mengemuka dalam Silaturahim Nasional BAZNAS RI dan DSN-MUI. Agenda ini mengangkat tema “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak”.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI yang menilai bahwa penguatan sistem zakat akan memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Dalam sambutannya di Discovery Ancol Hotel, Jakarta, Selasa (7/7/2026), Kiai Cholil mengatakan bahwa saat ini zakat baru berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Menurutnya, mekanisme tersebut perlu ditingkatkan menjadi tax credit agar zakat dapat langsung mengurangi besaran nominal pajak yang wajib dibayarkan.

“Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam. Mengingat, selama ini kaum muslimin telah menunaikan dua kewajiban finansial sekaligus, yakni membayar zakat dan membayar pajak.

“Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kali, membayar zakat dan membayar pajak. Kita sedang berjuang agar zakat itu dianggap sebagai pajak itu sendiri,” kata Kiai Cholil.

Menurutnya, optimalisasi pengelolaan zakat justru akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara riil. Dana yang dihimpun bakal kembali beredar luas di tengah masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan produktif.

“Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan hilang. Pada saat perusahaan makin besar, zakatnya makin banyak, ekonomi mengalir kepada masyarakat, daya beli meningkat, dan kembali menggerakkan ekonomi,” tuturnya.

Senada dengan hal itu, Ketua BAZNAS RI, H. Sodik Mudjahid, menilai penguatan sistem zakat harus didukung oleh regulasi yang mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa potensi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di Indonesia sangat masif, tetapi realisasi penghimpunannya masih jauh dari target optimal.

“Kalau angka potensi itu benar, bisa mencapai Rp1.000 triliun dalam satu tahun. Namun, sekarang potensi zakat, infak, dan sedekah yang berhasil dihimpun baru sekitar delapan persen,” ujarnya.

Menurut Sodik, dana sosial keagamaan dalam skala besar tersebut dapat menjadi instrumen strategis untuk mengentaskan kemiskinan. Sekaligus, hal ini menjadi pilar utama dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Sodik Mudjahid juga menegaskan pentingnya membangun sistem formal yang mengikat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat. Pola ini idealnya meniru ketegasan negara dalam membangun sistem perpajakan agar setiap warga negara patuh memenuhi kewajibannya.

1 2Laman berikutnya
Back to top button