NASIONAL

Prof Didin: Seruan “Meninggalkan Zakat” Berbahaya dan Bertentangan dengan Rukun Islam

Bogor (SI Online) – Mantan Ketua Umum Baznas, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin, menegaskan bahwa seruan untuk “meninggalkan zakat” merupakan pernyataan yang berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan atas pernyataan Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar yang viral terkait “meninggalkan zakat”.

“Salah besar kalau ada seruan meninggalkan zakat. Itu bahaya. Mudah-mudahan Pak Menteri mendengar atau ada staf yang menyampaikan. Ini seruan yang berbahaya,” tegas Prof Didin saat menjawab pertanyaan jamaah dalam kajian di Masjid Ibn Khaldun, Bogor, Ahad (01/03/2026).

Menurut Prof Didin, zakat adalah rukun Islam ketiga yang tidak bisa dipisahkan dari keislaman seseorang. Ia merujuk pada Surah At-Taubah ayat 9 dan 11 yang menyebutkan, “Jika mereka bertobat, menegakkan salat dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara kalian seagama.”

“Di situ jelas, zakat menjadi indikator keislaman. Tanda keislaman seseorang. Jangan sampai dikatakan tinggalkan zakat. Itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap Al-Qur’an,” ujarnya.

Ketua Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) itu bahkan menegaskan bahwa yang secara terang-terangan menolak kewajiban zakat adalah orang yang keluar dari Islam. “Yang menolak zakat itu hanya orang murtad. Tegas sekali, karena zakat adalah rukun Islam,” katanya.

Lebih lanjut, Prof Didin menjelaskan bahwa zakat juga menjadi sebab turunnya rahmat dan pertolongan Allah. Ia mengutip Surah Al-Hajj ayat 40–41 tentang janji pertolongan Allah kepada orang-orang yang menegakkan salat, menunaikan zakat, serta mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Dalam Surah At-Taubah ayat 71, lanjutnya, orang-orang beriman digambarkan sebagai mereka yang menegakkan salat dan menunaikan zakat serta berhak mendapatkan rahmat Allah.

“Salat dan zakat disebut berdampingan dalam 28 ayat Al-Qur’an. Para ulama sampai mengatakan: La shalata liman la zakata lahu, wa la zakata liman la shalata lahu—tidak sah salat bagi yang tidak berzakat padahal mampu, dan tidak sah zakat bagi yang tidak salat,” jelasnya.

Prof Didin juga mengingatkan sejarah di masa khalifah Abu Bakar as-Siddiq. Seusai wafatnya Nabi Muhammad SAW, muncul kelompok yang menolak membayar zakat dengan alasan tidak ada lagi Nabi yang memungutnya.

Menghadapi hal itu, Abu Bakar menyatakan dengan tegas, “Demi Allah, aku akan memerangi siapa saja yang memisahkan antara salat dan zakat”)”.

“Sikap tegas itu demi menjaga agama agar tidak rusak. Kalau satu rukun Islam dianggap tidak wajib, itu bisa meruntuhkan sendi-sendi agama,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya
Back to top button