Ulama Palestina Pertanyakan ‘Deportasi Kilat’ dari Indonesia: Jangan Serahkan Syekh Muqdad ke Israel

Jakarta (Suaraislam.id) – Otoritas Ulama Palestina melontarkan kritik keras terhadap penangkapan dan deportasi kilat Syekh Abdul Karim Raed Muqdad dari Indonesia ke Republik Siprus.
Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut mendesak Pemerintah Indonesia menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut sekaligus mengambil langkah nyata agar ulama Palestina itu tidak diserahkan kepada otoritas pendudukan Israel.
Otoritas ulama menyebut deportasi yang dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam berdasarkan Red Notice Interpol telah memunculkan kekhawatiran serius bahwa pemindahan Syekh Muqdad ke Siprus hanyalah pintu masuk menuju ekstradisi ke Israel.
“Otoritas Ulama Palestina mengikuti dengan keprihatinan yang mendalam penangkapan Syekh Abdul Karim Raed Muqdad oleh otoritas Indonesia, yang kemudian diikuti dengan deportasi cepat ke Republik Siprus. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius bahwa pemindahannya ke Siprus merupakan langkah awal menuju penyerahan dirinya kepada otoritas pendudukan Zionis,” demikian isi pernyataan tersebut.
Otoritas Ulama Palestina menegaskan Syekh Muqdad merupakan anggota lembaga tersebut. Karena itu, mereka menyatakan akan mengawal kasus tersebut sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan, hak asasi, dan perlindungan terhadap seorang ulama Palestina.
Lembaga itu mempertanyakan proses penangkapan dan deportasi yang dinilai berlangsung sangat cepat. Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membuka secara transparan dasar hukum penangkapan, tuduhan yang dikenakan, bukti-bukti yang mendasarinya, serta alasan mengapa Syekh Muqdad disebut tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk mengajukan keberatan, didampingi penasihat hukum, maupun membawa perkaranya ke pengadilan.
“Otoritas mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi cepat tersebut,” tegas pernyataan itu.
Tidak hanya meminta penjelasan, Otoritas Ulama Palestina juga mendesak Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik kepada Pemerintah Siprus untuk memastikan Syekh Muqdad tidak diserahkan kepada Israel.
Menurut mereka, Indonesia selama ini dikenal luas sebagai salah satu negara yang konsisten membela Palestina. Karena itu, pemerintah diminta membuktikan komitmen tersebut dengan melindungi keselamatan seorang warga Palestina yang kini menghadapi ancaman penyerahan kepada pihak yang mereka sebut sebagai otoritas pendudukan.
“Indonesia, yang selama ini dikenal rakyat Palestina sebagai negara dan bangsa yang selalu mendukung perjuangan Palestina, diharapkan menjaga warisan tersebut dan membuktikan bahwa perlindungan terhadap keamanan dan martabat warga Palestina merupakan bagian dari komitmen nyata Indonesia terhadap Palestina,” tulis Otoritas Ulama Palestina.
Dalam pernyataan yang terdiri atas delapan poin itu, Otoritas Ulama Palestina juga menyatakan bahwa menurut pandangan syariat Islam, setiap tindakan yang dapat mengarah pada penyerahan Syekh Muqdad kepada Israel tidak dibenarkan. Mereka mengutip ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta penjelasan ulama klasik Ibnu Hajar Al-Asqalani mengenai kewajiban melindungi sesama Muslim dari ancaman pihak yang membahayakannya.
Selain kepada Indonesia, desakan juga ditujukan kepada Pemerintah Siprus. Otoritas Ulama Palestina meminta seluruh proses yang berpotensi mengarah pada penyerahan Syekh Muqdad dihentikan. Mereka meminta agar ulama tersebut diberikan akses kepada pengacara independen, dapat berkomunikasi dengan keluarga serta lembaga hak asasi manusia, dan memperoleh pemeriksaan perkara melalui proses hukum yang adil.
Lembaga itu mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement dalam hukum internasional melarang pemindahan seseorang ke negara atau pihak yang memiliki risiko melakukan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. Mereka menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Siprus.
Otoritas Ulama Palestina juga menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, pemerintah negara-negara Arab dan Islam, Interpol, serta badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar segera melakukan langkah diplomatik dan hukum untuk melindungi Syekh Muqdad, termasuk membentuk tim pembela internasional.
Di sisi lain, lembaga tersebut mengajak para ulama Indonesia, organisasi Islam, lembaga hak asasi manusia, media massa, dan masyarakat Indonesia untuk ikut mengawal kasus tersebut.
“Dukungan besar masyarakat Indonesia terhadap Palestina harus tercermin pula dalam perlindungan terhadap seorang warga Palestina yang kini menghadapi risiko jatuh ke tangan pihak yang mendudukinya,” tulis mereka.
Menutup pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina menyatakan seluruh pihak yang terlibat dalam penangkapan, deportasi, penahanan, maupun proses yang dapat mengarah pada penyerahan Syekh Muqdad memikul tanggung jawab moral dan hukum atas keselamatan yang bersangkutan.
Mereka menegaskan bahwa penyerahan Syekh Abdul Karim Raed Muqdad kepada Israel akan menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan, serta kembali mendesak agar ia dibebaskan atau dipindahkan ke negara yang aman hingga dapat kembali kepada keluarganya dengan selamat. []
