#Lawan IslamofobiaNASIONAL

DPP API Protes Dugaan Larangan Hijab di Unhan, Ultimatum Menhan dan Rektor Beri Klarifikasi 7 Hari

Jakarta (Suaraislam.id) – Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) melayangkan surat protes resmi kepada Menteri Pertahanan RI dan Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) terkait dugaan pelarangan hijab terhadap calon kadet putri. DPP API menilai, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar aturan seragam, melainkan menyangkut pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Ketua DPP API Aziz Yanuar menyampaikan surat tersebut pada Jumat (21/8/2026) sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggara negara. Surat itu dipicu oleh beredarnya informasi mengenai calon kadet putri bernama Asma Wafa Andina yang disebut memilih mengundurkan diri setelah diminta atau diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan di Unhan RI.

“Jika informasi tersebut benar, persoalan ini menyangkut hak kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip nondiskriminasi, serta kewajiban institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum,” tegas Aziz.

Dalam suratnya, DPP API menegaskan bahwa Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah. Bahkan, menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Atas dasar itu, DPP API menyampaikan protes sekaligus meminta klarifikasi resmi atas dugaan larangan berhijab bagi calon kadet putri Unhan.

“Apabila benar terdapat kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepaskan hijab sebagai syarat mengikuti pendidikan, kami meminta agar kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang,” tulis Aziz.

Ia menilai kebijakan semacam itu berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan nondiskriminasi yang dijamin konstitusi.

Selain meminta klarifikasi, DPP API juga mendesak dilakukan pemeriksaan independen dan transparan terhadap proses seleksi calon kadet putri Tahun Akademik 2026/2027. Mereka meminta pemulihan hak diberikan apabila terbukti terdapat tindakan atau kebijakan yang merugikan peserta seleksi.

Aziz menegaskan tidak boleh ada persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, ataupun aturan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Unhan RI dan Kementerian Pertahanan wajib memberikan penjelasan yang terang, bukan sekadar bantahan umum,” ujarnya.

DPP API memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima agar Kementerian Pertahanan dan Universitas Pertahanan menyampaikan jawaban tertulis.

Apabila klarifikasi dinilai tidak memadai, Aziz menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah advokasi lanjutan melalui Komnas HAM, Ombudsman RI, mekanisme keterbukaan informasi publik, hingga upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menunggu klarifikasi resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Aziz Yanuar. []

Back to top button