Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan di Cipinang
Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.
Hakim menyatakan Dhani terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Hakim menilai Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), seperti dikutip Kumparan.com.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman salah satunya karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum. “Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan,” ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut dua tahun penjara.
Usai divonis, Hakim langsung memerintahkan agar Dhani ditahan. Oleh karena itu, usai sidang Dhani langsung dibawa ke Lapas Cipinang menggunakan mobil tahanan.
Saat hendak menuju mobil Dhani sempat mengutarakan pendapatnya atas vonis hakim. “Kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian,” kata Dhani kepada wartawan.