DAERAH

Warga di Bandung Tuntut Pemprov Jabar Terbitkan Aturan Anti-LGBT

Bandung (Suaraislam.id) – Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) bersama puluhan organisasi masyarakat (ormas) dan komunitas Islam melangsungkan aksi menolak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di belakang Gedung Sate, Jalan Cimandiri, Kota Bandung, Selasa (28/07/2026).

Massa aksi mendesak Pemprov Jawa Barat untuk mengambil langkah tegas dalam menanggulangi penyebaran aktivitas LGBTQ.

Mereka menyuarakan keprihatinan atas kian maraknya fenomena LGBTQ di berbagai wilayah Jawa Barat. Atas dasar itu, massa aksi mendesak Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pencegahan LGBTQ.

Koordinator Lapangan Aksi, Dani Muhammad Ramdan, menegaskan bahwa penolakan ini didasari oleh kekhawatiran atas penyebaran kelompok LGBTQ. Menurutnya kelompok tersebut mulai menyasar anak-anak usia sekolah melalui grup media sosial di daerah.

“Kami meminta kepada Pemprov Jawa Barat, khususnya Gubernur Jawa Barat, agar menangani masalah ini secara serius. Kami mendesak pemerintah segera menerbitkan Perda atau Pergub terkait aktivitas LGBTQ yang sudah mulai meresahkan di Jawa Barat,” kata Dani di sela-sela aksi.

Dani berujar, pihaknya menemukan indikasi pembentukan grup percakapan yang melibatkan pelajar tingkat SD hingga SMP di beberapa daerah, seperti Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, dan Garut.

Bahkan, kelompok mulai ini berani mengampanyekan perilaku menyimpang secara terbuka dan terang-terangan kepada publik.

“Fenomena ini sangat meresahkan karena mereka menyasar semua kalangan, tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak. Mereka sudah berani menampakkan diri hingga mengampanyekan penyimpangan,” ujarnya.

Massa aksi menilai aktivitas LGBTQ ini dapat merusak moral serta masa depan generasi muda bangsa, sehingga PPNKRI menyosialisasikan bahaya LGBTQ.

Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan fenomena penyimpangan ini sebagai bagian dari ancaman non-militer terhadap ketahanan nasional. []

sumber: harapanrakyat.com

Back to top button