Batal Dibawa ke Medaeng, Dhani Tetap di Lapas Cipinang
Surabaya (SI Online) – Anggota tim pengacara Ahmad Dhani memastikan, Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya batal memindahkan penahanan kliennya ke Surabaya.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach, memastikan kliennya tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas Cipinang) Jakarta.
“Nantinya klien kami diberangkatkan ke Surabaya hanya untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Usai persidangan dikembalikan lagi ke Lapas Cipinang Jakarta,” kata Indra saat dikonfirmasi ANTARA dari Surabaya melalui telepon selulernya, Rabu 6 Februari 2019.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Musisi yang kini jadi politisi Partai Gerindra itu akan menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis (7/2) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya sejak dua pekan lalu telah mengupayakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani demi mempermudah jalannya persidangan. Dari pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi tentang informasi kegagalan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.
Indra memastikan Ahmad Dhani untuk mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari akan berangkat dari Jakarta besok pagi menggunakan pesawat terbang.
“Kami dari Tim Kuasa Hukumnya siap mendampingi Ahmad Dhani bolak-balik dari Jakarta ke Surabaya selama proses persidangannya berlangsung,” tuturnya.
red: farah abdillah
sumber: ANTARA