NASIONAL

Ikuti Sidang Promosi Doktor, Iwan Sumiarsa Angkat Restorative Justice Berbasis Hukum Islam

Jakarta (Suaraislam.id) – Pembina Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Rakyat, Iwan Sumiarsa, mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Sidang berlangsung di Aula Lantai 8 Kampus UTA’45 Jakarta.

Dalam sidang akademik tersebut, Iwan Sumiarsa mempresentasikan disertasi berjudul “Rekonstruksi Sistem Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Berbasis Hukum Islam.”

Disertasi ini menawarkan gagasan pembaruan sistem penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yang mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum Islam, Hukum Progresif, dan Keadilan Pancasila.

Sidang promosi doktor tersebut dibimbing oleh Promotor Yasmirah Mandasari Saragih, serta Ko-Promotor Rio Christiawan. Sementara itu, tim penguji terdiri atas Wagiman, Basuki Rekso Wibowo, Hamidah Abdurrachman dan Timbo Mangaranap Sirait.

Dalam substansi disertasinya, Iwan mengungkapkan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia masih membutuhkan rekonstruksi secara menyeluruh. Meskipun sejumlah regulasi telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, pengaturannya masih terfragmentasi dan implementasinya belum selalu menghasilkan pemulihan yang substantif.

Menurutnya, penyelesaian perkara pidana tidak semestinya hanya diukur dari tercapainya kesepakatan perdamaian atau dihentikannya proses hukum. Lebih dari itu, harus ada jaminan bahwa korban mendapatkan pemulihan, pelaku bertanggung jawab, dan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana dapat diperbaiki.

“Restorative justice jangan hanya dimaknai sebagai mekanisme perdamaian untuk mengakhiri perkara pidana. Esensi keadilan restoratif adalah menghadirkan pemulihan yang nyata bagi korban, mendorong pertanggungjawaban pelaku, serta mengembalikan keseimbangan sosial di tengah masyarakat,” kata Iwan.

Ia menawarkan model rekonstruksi yang tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga membangun sistem secara terintegrasi, mulai dari fondasi nilai, desain kelembagaan, kriteria perkara, perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, standar pemulihan, akibat hukum, pengawasan, hingga evaluasi.

Dalam membangun konstruksi keadilan restoratif, penelitian tersebut menggunakan pemikiran Hukum Progresif Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Pendekatan ini menekankan bahwa hukum tidak boleh terjebak dalam formalisme yang justru menghambat keadilan substantif. Penegakan hukum harus memberikan perhatian terhadap kondisi konkret para pihak, khususnya korban dan kelompok masyarakat yang berada dalam posisi lemah.

Iwan merumuskan lima prinsip fundamental dalam model keadilan restoratif, yaitu humanisasi, partisipasi bermakna, anti-formalisme, perlindungan pihak yang lemah, dan keadilan kontekstual.

“Dalam perspektif Hukum Progresif, hukum harus mampu menjawab kebutuhan manusia. Karena itu, keberhasilan restorative justice tidak cukup dinilai dari terpenuhinya prosedur administrasi, tetapi harus dilihat dari manfaat dan pemulihan yang benar-benar dirasakan oleh para pihak,” ujar Iwan.

1 2Laman berikutnya
Back to top button