NASIONAL

Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei Datangi Komnas HAM

Jakarta (SI Online) – Tim Advokasi Korban Tragedi 21-22 Mei 2019 mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (18/6/2019) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Kedatangan Tim Advokasi untuk menindaklanjuti banyaknya laporan dan informasi dari masyarakat serta perkembangan situasi di lapangan itu diterima oleh M. Chairul Anam selaku Komisioner Komnas HAM.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Advokasi memberikan perkembangan dan informasi tambahan kepada Komnas HAM atas indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa rusuh pasca selesainya Aaksi 21-22 Mei 2019, atas laporan awal yang telah diberikan pada tanggal 28 Mei 2019.

Dalam rilisnya yang diterima Suara Islam Online, Selasa malam (18/6), Tim Advokasi menyampaikan sejumlah informasi terkait tragedi 21-22 Mei 2019, diantaranya: uraian peristiwa indikasi pelanggaran HAM berat, daftar sementara meninggal dunia, daftar sementara tahanan, daftar sementara korban luka-luka, daftar sementara orang hilang dan bukti tambahan pelanggaran HAM lainnya.

Atas dasar temuan tersebut, Tim Advokasi meminta kepada Komnas HAM untuk merekomendasikan penyelesaian yudisial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung) untuk selanjutnya digelar peradilan HAM.

Tim Advokasi meminta Komnas HAM untuk memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar perkara pelanggaran HAM ini dapat ditindak dan diusut secara tuntas dengan asas transparasi, imprasial dan akuntabel, serta meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum dan/atau indisipliner.

Tim Advokasi juga meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi Pelanggaran HAM berat Tragedi 21-22 Mei 2019, dari tekanan pihak manapun yang menginginkan proses hukum tidak berjalan atau berhenti.

Menanggapi masukan dari Tim Advokasi tersebut, pihak Komnas HAM berterima kasih dengan update yang diberikan. “Intinya dianggap membantu Komnas HAM dalam melakukan investigasi atau mendalami adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pasca Aksi 21-22 Mei 2019,” ujar Kamil Pasha, salah satu anggota Tim Advokasi dalam rilisnya.

“Pihak Komnas HAM juga berjanji akan terus menggali keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti, menelusuri dugaan pelanggaran HAM terhadap para korban tewas maupun luka-luka, serta dugaan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian,” kata dia.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button