BKsPPI Minta Pemerintah Indonesia Tegas Hentikan Pelanggaran HAM di Xinjiang
Jakarta (SI Online) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) mendesak pemerintah Indonesia untuk bersikap lebih tegas untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM di Xinjiang. Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan politik luar negeri yang bebas aktif.
BKsPPI juga meminta pemerintah Indonesia lebih aktif menggunakan peran sebagai anggota OKI dan anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggalang diplomasi bagi dihentikannya pelanggaran HAM di Xinjiang dan beberapa negara lainnya.
“Mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk mengadakan sidang khusus dan mengambil langkah-langkah konkrit untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang dialami masyarakat Uyghur khususnya dan dunia Islam pada umumnya,” ungkap Ketua PP BKsPPI KH Didin Hafiduddin dalam pernyataan resminya, Rabu 18 Desember 2019.
BKsPPI juga mengimbau umat Islam dunia dan umat Islam Indonesia agar arif dan adil dalam menyikapi masalah pelanggaran HAM di Xinjiang dengan tetap memberikan bantuan materi dan doa agar masalah pelanggaran HAM pada masyarakat Uyghur segera terselesaikan, dan tetap memelihara ukhuwah Islamiyah, wathaniyyah, basyariyyah, dan alamiyyah.
Untuk kalangan pesantren, BKsPPI menghimbau agar konsisten menyikapi persoalan Uyghur ini dengan cerdas, berpegang teguh pada prinsip dan budaya pesantren, tidak terprovokasi berita media sosial yang menghasut dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
red: shodiq ramadhan