Guru Besar Pancasila Undip: Dugaan Kuat Kepala BPIP Lakukan Penodaan Agama
Jakarta (SI Online) – Pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila dari Universitas Diponegoro Semarang, Profesor Suteki mengatakan, pernyataan Kepala BPIP Yudian Wahyudi yang menyebut agama sebagai musuh terbesar Pancasila menyimpang dari hukum. Bahkan ia menilai Yudian jelas-jelas telah melanggar Pasal 156 tentang Penodaan Agama.
“Pernyataan bahwa musuh terbesar Pancasila itu agama dan kemudian konstitusi itu di atas kitab suci, saya katakan ini ada dugaan kuat telah terjadi perbuatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP tentang penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” ungkap Suteki dalam diskusi ILC tvOne, Selasa malam (18/02/2020) dikutip dari Vivanews.com.
Menurut Guru Besar Undip itu, aparat kepolisian harus turun tangan dalam permasalahan ini. Sebab, jika dikembalikan kepada KUHP, Pasal 156 itu merupakan delik biasa yang tidak perlu menunggu adanya aduan. Selain itu, pernyataan Yudian juga berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Jadi ini bukan delik aduan, tetapi delik biasa yang berarti ada bukti yang cukup. Polisi bisa langsung memeriksa yang bersangkutan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Belum lagi kalau kita kaitkan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE itu juga memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2, tentang menyatakan dan mengeluarkan perasaan permusuhan terhadap salah satu atau beberapa golongan,” ujar Suteki.
Meski telah melakukan klarifikasi, namun Yudian harus diproses hukum. Jika memang Pemerintah dan aparat kepolisian peduli dengan permasalahan ini, maka harus ada langkah tegas.
“Kalau ini enggak diproses, apa perlu kita demo berjilid-jilid lagi? Jadi permasalahan besar di situ Kalau ini ada kepedulian terhadap itu. Meski sudah klarifikasi apa itu selesai? saya katakan tidak cukup. ini adalah negara hukum bukan negara klarifikasi,” ujarnya.
red: asyakira