Al-Quds Milik Islam, Ini Buktinya!
Kota Al-Quds memiliki kedudukan yang sangat istimewa di dalam lembaran sejarah umat manusia. Ditinjau dari aspek historis, kota ini merupakan salah satu kota tertua yang ada di dunia.
Dari sudut pandang teologis, Al-Quds dianggap sebagai tempat bertumpunya ikatan emosional bagi lebih dari separuh penduduk bumi. Keistimewaan ini dirasakan secara mendalam oleh umat Islam, Nasrani, maupun Yahudi.
Di dalam kota ini terdapat banyak situs suci dan peninggalan purbakala yang menempati kedudukan luhur di dalam jiwa mereka. Sementara itu dari segi geostrategis, letak Al-Quds yang berada tepat di jantung Palestina memberikan nilai kepentingan yang sangat khusus.
Dari kota inilah jaringan jalur transportasi memancar kuat menghubungkan berbagai wilayah penting. Jalur tersebut membentang menuju Ramallah dan Nablus di sisi timur, Betlehem dan Hebron di sisi barat, Laut Tengah di sisi utara, serta wilayah Yerikho dan Al-Aghwar di sisi selatan.
Adapun jika ditinjau dari dimensi politik, problematika Al-Quds dinilai sebagai salah satu konflik politik yang paling rumit pada era modern. Penyelesaian atas krisis ini terasa sangat buntu bagi seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.
Namun pada kenyataannya, sengketa Al-Quds tidak akan serumit ini jika dibedah melalui riset historis yang objektif, murni, serta terbebas dari tendensi hawa nafsu dan letupan emosi. Bangsa Arab dan kemudian umat Islam merupakan pemilik sah yang legal atas kota ini sejak lebih dari enam ribu tahun yang lalu.
Rangkaian periode penjajahan yang pernah melanda kota suci ini pada hakikatnya hanyalah fase anomali yang bersifat temporer. Fase kelam tersebut hanyalah interupsi singkat atas kedaulatan pemerintahan Arab dan Islam yang mengaturnya.

Dari perspektif lainnya, periode pemerintahan Islam di Al-Quds terbukti menjadi fase historis yang paling stabil dan sarat akan nilai keadilan. Nilai-nilai keluhuran ini dirasakan secara nyata, khususnya oleh penganut Yahudi dan Nasrani.
Umat Islam memperlakukan mereka dengan perlakuan yang sangat baik sesuai dengan tuntunan yang digariskan oleh agama dan keimanan mereka. Legitimasi fakta ini diperkuat oleh eksistensi gereja-gereja serta rumah ibadah mereka yang tetap berdiri kokoh selama masa pemerintahan Islam, bahkan masih menjadi saksi sejarah yang autentik hingga hari ini.
Dilihat dari sudut pandang ketiga, paradigma umat Islam terhadap Baitulmakdis merupakan cara pandang yang sangat adil yang bersumber dari wahyu agama mereka. Sebagai konsekuensinya, umat Islam mengakui legalitas seluruh agama samawi.
Sebaliknya, kaum Nasrani dan Yahudi dikenal hanya mau mengakui nabi-nabi dari kalangan mereka sendiri saja. Oleh sebab itu, secara teologis mereka tidak memiliki kualifikasi yang objektif untuk memegang hak perwalian atas kota suci tersebut.
Sejarah telah mengonstruksi kebenaran dari realitas sosiologis ini dengan sangat benderang. Umat Islam terbukti memperlakukan kaum Yahudi dan Nasrani dengan sangat baik selama masa kepemimpinannya di Al-Quds.
Namun sebaliknya, kaum Yahudi dan Nasrani justru memperlakukan umat Islam secara tidak manusiawi selama periode penjajahan mereka yang singkat di kota suci tersebut. Ketika pasukan Salib berhasil merebut Al-Quds pada tahun 1099 M, mereka membantai seluruh penduduk muslim yang ada di dalamnya tanpa sisa.






