Syahganda dan Jumhur Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Jakarta (SI Online) – Dua tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Keduanya langsung ditahan. Namun belum diketahui perkara yang menjerat mereka.
“Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Meski demikian, dia menyatakan bahwa belum merinci kasus yang menjerat para tokoh aktivis KAMI itu. Awi menuturkan bahwa pihaknya akan merilis secara resmi kasus tersebut Kamis besok (15/10).
“Mudah-mudahan besok bisa kami rilis ya,” lanjut dia.
Polri setidaknya telah menangkap delapan orang yang terafiliasi dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan selama demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Delapan orang itu terbagi menjadi empat orang ditangkap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara empat lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Awi baru mengungkap bahwa penangkapan beberapa orang di Medan dan Jakarta itu diduga berkaitan dengan penyebaran hasutan melalui grup Whatsapp sehingga menyulut kericuhan selama aksi unjuk rasa. Meski demikian, kasus mereka berbeda-beda.
red: a.syakira/dbs