Kena OTT, Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan Jadi Tersangka Pungli Bantuan TPQ
Bintan (SI Online) – Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Liar Kabupaten Bintan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, berinisial PA (23) dan seorang pria berinisial DE (23).
Menurut Agus, kedua orang itu ditangkap di TPQ Siratul Jannah Tanjung Permai, Jalan Garuda, Kecamatan Seri Kuala Lobam, pada Senin, 26/10/2020.
“OTT ini atas LP-A/98/X/2020/KEPRI/SPKT-RES BINTAN, tanggal 26 Oktober 2020,” kata Agus seperti dilansir Hariankepri.com, Selasa (27/10/2020).
PA dan DE terjaring OTT, atas dugaan melakukan pungli anggaran Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan (BOP) Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 ini.
Agus mengatakan, barang bukti hasil OTT berupa uang tunai Rp24 juta terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu, dan daftar penerima BOP TPQ.
Mengenai kronologi penangkapan, Agus mengaku pihaknya telah mendapat laporan masyarakat bahwa Kemenag RI telah mencairkan dana BOP senilai Rp210 juta, melalui BRI untuk 21 TPQ, di Kecamatan Sri Kuala Lobam. Dengan demikian masing-masing TPQ mendapatkan Rp10 juta.
Lalu pada Ahad (25/10/2020), kedua tersangka -PA dan DE- yang mengaku sebagai mahasiswa yang mengurus BOP dari Kementerian Agama RI itu mengumpulkan para Kepala TPQ, termasuk LPJ atas penggunaan anggaran yang telah cair itu. Kedua tersangka meminta potongan Rp3 juta dari Rp10 juta yang dicairkan.
Namun di TKP, baru delapan Kepala TPQ yang telah menyetor kepada PA dan DE sejumlah Rp24 juta.
“Dengan alasan untuk biaya operasional pencairan kepada kementerian pusat,” tutup Agus.
Usai melakukan penangkapan, lanjut Agus, Pokja UPP Saber Pungli Kabupaten Bintan melakukan gelar perkara. Hasilnya, kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
PA dan DE, dijerat pasal 363 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan atau pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. []