NASIONAL

BSN Laporkan Munarman ke Polisi: Aneh, Pihak Korban Membela Diri Malah Dilaporkan

Jakarta (SI Online) – Baru terjadi sepanjang sejarah. Pihak korban membela diri atas berbagai tuduhan yang dilakukan oleh aparat, justru oleh segelintir masyarakat korban itu dilaporkan ke polisi.

Itulah yang dialami Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman yang saat ini paling lantang membela enam laskarnya yang ditembak mati oleh polisi pada 7 Desember lalu, justru dilaporkan oleh segelintir orang ke Polda Metro Jaya.

Sejumlah orang yang menamakan dirinya Barisan Santri Nusantara itu melaporkan mantan Direktur YLBHI itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020) sore.

Mereka melaporkan Munarman karena sejumlah pernyataannya mereka klaim bertentangan dengan kepolisian terkait penembakan enam laskar FPI oleh petugas Polda Metro Jaya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, beberapa waktu lalu.

Munarman dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan rasa permusuhan atas pernyataanya itu sesuai Pasal 28 junto Pasal 45 A UU ITE, atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Juru bicara Barisan Santri Nusantara Muhammad Rofii Muklis mengatakan, pernyataan Munarman yang berulang-berulang dapat menimbulkan perpecahan dan rasa permusuhan serta kebencian kepada polisi.

“Apalagi pernyataannya sangat menyuudutkan polisi yang merupakan penegak hukum. Misalnya dia bilang, enam laskar yang meninggal itu tidak membawa senpi dan tidak melakukan perlawanan. Padahal dia tidak melakukan penyelidikan atas hal itu, dan ini sedang diselidiki Komnas HAM,” katanya usai membuat laporan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Rofii menjelaskan bahwa petugas dan pejabat kepolisian di sumpah saat mengemban jabatannya. “Karenanya pernyataannya lebih bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan,” ujar Rofii.

Dalam laporan yang diterima SPKT Mapolda Metro Jaya, pelapor dalam kasus ini adalah H Zaenal Arifin, dengan saksi KH Goes Siroj dan Saifudin Aman.

Zaenal Arifin selaku pelapor menyatakan langkah yang dilakukan pihaknya agar polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap Munarman.

“Sebab yang dilakukan Munarman sudah sangat meresahkan dan dapat memecah belah bangsa,” klaim Zaenal.

sumber: wartakotalive.com

Artikel Terkait

Back to top button