Mantan Tokoh FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Pakar Hukum: Tak Bisa Dilarang
Jakarta (SI Online) – Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan pemerintah kemarin, Rabu (30/12/2020), melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara.
Pakar hukum tata negara Refly Harun pun mengomentari pembubaran FPI serta berdirinya ormas reinkarnasi dalam video YouTube berjudul “Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!!” diunggah pada Kamis (31/12/2020). Refly sebenarnya memandang keputusan pemerintah masih bermasalah.
“FPI dalam beberapa bulan terakhir ini justru ikut ambil bagian dalam upaya mempertahankan Pancasila,” kata Refly dikutip pada Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Front Pembela Islam Dilarang, Kini Lahir Front Persatuan Islam
Dia juga menyoroti salah satu alasan pemerintah dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI bagian f, yang menyebutkan pengurus atau anggota FPI kerap kali melakukan tindakan razia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat.
Refly kemudian menyebutkan tindakan sweeping yang dilakukan FPI merupakan tindakan yang dilakukan pada 2015, dan tidak terjadi baru-baru ini.
“Alasan pemerintah membubarkan FPI yang sering melakukan sweeping adalah paradoks. Banyak organisasi-organisasi lain yang sebenarnya juga melakukan sweeping, tapi tidak dibubarkan pemerintah,” jelasnya.
Di lain sisi, lahirnya Front Persatuan Islam ini dikarenakan pembubaran ormas FPI. Kemudian memunculkan asumsi bahwa orang-orang dalam organisasi tersebut akan melakukan kegiatan yang sama dengan ormas pendahulunya.