Survei di AS: Separuh Warga Amerika Dukung Penangkapan Netanyahu
Washington (Suaraislam.id) – Hampir separuh warga Amerika Serikat mendukung penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila ia memasuki wilayah Amerika Serikat. Hal itu terungkap dalam jajak pendapat yang dilakukan The Economist bekerja sama dengan YouGov.
Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 47 persen responden menganggap Netanyahu sebagai “penjahat perang”, sementara 43 persen menilai tindakan Israel di Jalur Gaza merupakan genosida.
Jajak pendapat dilakukan pada 25–27 Juli dengan melibatkan 1.559 responden dewasa, dan hasilnya dipublikasikan pada Rabu.
Hasil survei menunjukkan 49 persen responden mendukung penangkapan Netanyahu apabila ia memasuki Amerika Serikat sesuai surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sementara itu, 27 persen menyatakan tidak setuju, sedangkan 23 persen mengaku belum memiliki pendapat.
Survei juga menemukan bahwa 47 persen responden menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang”. Sebaliknya, 24 persen menolak penyebutan tersebut, sementara 29 persen menyatakan tidak yakin.
Terkait perang di Jalur Gaza, 43 persen responden menilai peristiwa yang terjadi merupakan genosida. Sebanyak 24 persen berpendapat sebaliknya, sedangkan 32 persen memilih tidak memberikan penilaian.
Perdebatan mengenai status hukum Netanyahu kembali mengemuka setelah Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang serta penargetan warga sipil.
Hasil survei tersebut dipublikasikan bertepatan dengan kunjungan Netanyahu ke Washington. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap selama berada di Amerika Serikat.
Sementara itu, Wali Kota New York Zohran Mamdani sebelumnya sempat menyerukan penangkapan Netanyahu. Namun, ia kemudian menarik kembali pernyataannya dengan alasan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil tindakan tersebut.
Sejumlah pakar hukum menilai kemungkinan penangkapan Netanyahu di Amerika Serikat sangat kecil. Alasannya, baik Amerika Serikat maupun Israel bukan merupakan negara anggota Mahkamah Pidana Internasional. Selain itu, terdapat berbagai pertimbangan hukum, termasuk ketentuan dalam American Service-Members’ Protection Act serta prinsip kekebalan diplomatik.
Meski demikian, hasil survei tersebut menunjukkan adanya penurunan citra Netanyahu di mata publik Amerika. Namun, perlindungan politik dan hukum yang masih dimilikinya membuat pelaksanaan surat perintah penangkapan di Amerika Serikat dinilai hampir tidak mungkin dilakukan.
sumber: infopalestina






