NASIONAL

Polisi Ancam Bubarkan Semua Kegiatan Front Persatuan Islam

Jakarta (SI Online) – Polri mengancam bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam (FPI) di semua daerah yang mulai mendeklarasikan organisasi tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, organisasi Front Persatuan Islam tidak memiliki legalitas dan payung hukum, sehingga aparat penegak hukum diperbolehkan untuk membubarkan organisasi itu setiap kali melakukan kegiatan di setiap wilayah.

“Organisasi ini bisa dianggap ilegal karena tidak ada dasar hukum dan Pemerintah juga wajib untuk membubarkan kegiatan ormas itu,” klaim Rusdi, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Mantan FPI Bentuk Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh, Asal Tak Melanggar Hukum

Baca juga: Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI

Menurutnya, jika Front Persatuan Islam berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang (UU) Ormas.

“Tentunya kalau ingin diakui menjadi Ormas, mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan UU Keormasan,” ujarnya.

sumber: kabar24.bisnis.com

Artikel Terkait

Back to top button