Luthfie Hakim Desak Propam Usut Tuntas Dugaan Represivitas Polisi di Pesantren
Jakarta (Suaraislam.id) – Penggeledahan Pondok Pesantren Putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh aparat kepolisian menuai kritik tajam. Bukan semata-mata soal kewenangan aparat melakukan penggeledahan, tetapi cara kewenangan tersebut dijalankan yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan.
Advokat senior Muhammad Luthfie Hakim menegaskan, kepemilikan izin pengadilan tidak otomatis membenarkan seluruh tindakan aparat di lapangan. Menurutnya, persoalan mendasar dalam kasus tersebut adalah perbedaan antara pendekatan kekuasaan (power approach) dan pendekatan profesional (professional approach) dalam penegakan hukum.
Luthfie mengkritik jawaban kepolisian yang menyatakan telah mengantongi izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Menurutnya, jawaban tersebut belum menyentuh substansi keberatan masyarakat, yakni dugaan tindakan represif dalam pelaksanaan penggeledahan.
“Bukan semata-mata kewenangan polisi melakukan penggeledahan, melainkan cara kewenangan itu dijalankan. Di sinilah perbedaan antara power approach dan professional approach menjadi penting,” ujar Luthfie dalam video pernyataannya, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan kekuasaan menempatkan kewenangan sebagai instrumen utama. Aparat merasa cukup memiliki dasar kewenangan untuk membenarkan tindakannya. Sebaliknya, pendekatan profesional mengutamakan kompetensi, ketepatan tindakan, proporsionalitas, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Power approach mengutamakan apa yang boleh dilakukan. Sedangkan professional approach mempertimbangkan apa yang patut dan apa yang perlu dilakukan,” tegasnya.
Luthfie menekankan, izin pengadilan memang memberikan dasar kewenangan bagi aparat untuk melakukan penggeledahan. Namun, izin tersebut bukan pembenaran tanpa batas terhadap seluruh cara pelaksanaannya.
Apalagi, penggeledahan dilakukan di lingkungan pesantren putri yang memiliki karakteristik khusus. Keberadaan perempuan dan kemungkinan adanya anak-anak di lokasi semestinya menuntut aparat mengedepankan kehati-hatian serta sensitivitas yang lebih tinggi.
“Izin pengadilan memberikan dasar kewenangan. Namun, izin tersebut tidak otomatis membenarkan seluruh proses pelaksanaan penggeledahan. Apalagi tindakan itu dilakukan di lingkungan pesantren putri,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa dugaan tindakan represif dalam peristiwa Sukoharjo harus diperiksa secara objektif. Namun, prinsip hukum yang harus dipegang tetap jelas: kewenangan yang sah wajib dilaksanakan dengan cara yang sah.
Dengan demikian, legalitas penggeledahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Luthfie juga mengaitkan persoalan tersebut dengan slogan baru Polri, yakni “Polri Bersama Masyarakat”, yang dikemukakan setelah pergantian Kapolri.
Menurutnya, slogan itu bukan sekadar perubahan bahasa komunikasi institusi, melainkan harus diwujudkan dalam perilaku dan tindakan nyata aparat di lapangan.
Ia menegaskan, makna bersama masyarakat mengharuskan polisi hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kehadiran aparat semestinya menciptakan rasa aman, bukan justru menghadirkan ketakutan.
“Bersama masyarakat berarti polisi hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kehadiran polisi seharusnya menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan,” katanya.
Karena itu, Luthfie mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap aparat yang diduga melakukan tindakan represif di lingkungan pesantren tersebut.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti sebagai proses internal yang tertutup. Hasilnya harus diumumkan kepada masyarakat agar publik mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat, khususnya di lingkungan pesantren putri.
“Kami menanti. Jangan sampai slogan Polri Bersama Masyarakat hanya menjadi isapan jempol belaka,” pungkasnya. []





