NASIONAL

Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23,7 Triliun, Begini Kronologinya

Jakarta (SI Online) – Kejaksaan Agung mengungkap, kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri tembus hingga Rp23,7 triliun.

Kendati demikian, angka tersebut masih hitungan sementara dari tim penyidik Kejagung, belum dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Kejagung, hitungan resmi kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi PT Asabri akan disampaikan oleh BPK.

“Jadi, saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung ya oleh pihak BPK. Tetapi tim penyidik juga sudah menghitung sementara dengan nilai kerugian mencapai Rp23,7 triliun,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2/2021).

Sejauh ini, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung baru menetapkan delapan orang tersangka, dua di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

“Total ada delapan tersangka dan sudah ditahan,” katanya.

Baca juga: Skandal Korupsi di Asabri Capai Rp22 Triliun, Pelakunya Sama dengan Jiwasraya

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) dan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.

Leonard mengatakan, delapan tersangka itu ditahan tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hinga Sabtu 20 Februari 2021.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang,” kata dia.

Delapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, dan mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button