Nampol, Majelis Rakyat Papua Tolak Investasi Miras
Jakarta (SI Online) – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak adanya investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut.
Hal ini terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras alias minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.
“Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua,” kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue, Jumat (26/2/2021) seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga: Investasi Miras Dibuka, Wantim MUI: Ini Melukai Umat Islam dan Tamparan Keras bagi Ulama
Baca juga: Kritik Investasi Miras, HNW: Demi Keuntungan, Jokowi Abaikan Keselamatan Rakyat
MRP adalah majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua. Namun, menurut tokoh perempuan Papua itu, pihaknya sama sekali belum diajak bicara soal perpres tersebut.
Dorius, yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua menegaskan, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga.
“Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan,” ujarnya.
Sejauh ini, ia menekankan, pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras ini. MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut. Sebab itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua.
Ia menyarankan, pemerintah semestinya berupaya membawa investasi yang bisa membangun lapangan kerja di Papua secara positif.
“Silakan datang berinvestasi, kami punya banyak sumber daya, tapi investasi yang baik-baik saja,” ujar dia.
Apalagi, lanjutnya, Pemprov Papua telah menerbitkan Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 6 regulasi itu diatur, “Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.”
Sebagai informasi, selain Papua, tiga wilayah lain yang dibuka investasi untuk industri Miras adalah Bali, NTT dan Sulawesi Utara.
red: a.syakira