Almarhum Enam Pengawal HRS Ditetapkan Jadi Tersangka
Jakarta (SI Online) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam orang pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) yang telah wafat ditembak polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka. Keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Keenam pengawal HRS itu telah dimakamkan beberapa hari pasca Tragedi KM 50 tersebut terjadi. Mereka adalah para Laskar Pembela Islam (LPI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah melakukan rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.
“Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP (Model A) minggu lalu. Iya (tiga orang pelapor anggota Polda Metro Jaya),” kata Andi Rian pada Rabu, 3 Maret 2021, seperti dilansir Viva.co.id.
Namun, ia tidak menyebut identitas tiga orang pelapor tersebut. Hanya saja, kata dia, penyidik langsung mencari bukti permulaan untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana.
“Kalau di-unlawful killing, itu artinya anggota Polri yang membawa empat orang. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru ditentukan naik sidik,” ujarnya.
Setelah itu, kata Andi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota kepolisian. Makanya, berkas dikonsultasikan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.
“Sudah ditetapkan tersangka. Kan itu harus diuji makanya kita ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti apa hasil teman-teman jaksa yang tergabung dalam tim,” jelas dia.
Menurut dia, polisi akan melanjutkan pengusutan kasus ini selama proses penyidikan. Namun, kasus tersebut bisa dihentikan apabila jaksa berpendapat lain. Sebab, enam orang tersangka telah meninggal saat insiden KM50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.
“Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh Laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa di penuntutan,” katanya. []