Tiga Polisi Penembak Laskar FPI di KM50 Dibebastugaskan, Belum Jadi Tersangka
Jakarta (SI Online) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menaikkan status kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan.
“Hasil dari gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, 10 Maret, status dinaikkan menjadi penyidikan terhadap tiga anggota Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021, seperti dilansir Tempo.co.
Enam anggota laskar yang mengawal Habib Rizieq Syihab dibunuh oleh polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian kemudian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor.
Saat ini, kata Rusdi, ketiga orang terlapor sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan. Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya. Namun, ia tidak menyampaikan identitas tiga polisi terlapor tersebut.
“Nanti kita cek lagi (inisialnya tiga terlapor). Bukti-bukti bisa bermacam-macam. Bisa petunjuk, keterangan dan bukti-bukti lain dari Komnas HAM kepada penyidik Bareskrim,” jelas dia.
Nantinya, mereka yang menjadi tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
red: a.syakira