Frasa Agama Akhirnya Akan Dicantumkan, HNW: Harusnya SKB Seragam Juga Direvisi
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mendengarkan kritik dan saran Muhammadiyah, MUI, NU dan lainnya sehingga menyatakan sepakat untuk merevisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dengan memasukkan frasa agama.
Karenanya, HNW berharap sikap akomodatif atas kritikan tersebut diterapkan juga terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam Sekolah berbasis keagamaan, yang juga dikritisi oleh banyak pihak karena alasan yang sejenis; ketidaksesuaian dengan konstitusi.
“Sikap Mendikbud untuk merevisi draft Peta Jalan Pendidikan bermasalah itu merupakan langkah yang benar, dan sudah seharusnya dilakukan, mengingat banyaknya kritikan yang disampaikan oleh sejumlah elemen bangsa peduli Pendidikan Nasional seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU), juga oleh Partai Politik seperti PKS dan PPP. Apalagi kritik terhadap draft ini juga sudah disampaikan oleh Komisi X DPR RI, mitra kerja Kemendikbud, sejak Januari 2021. Sayangnya tidak mendapatkan respons positif yang cepat dari Kemendikbud,” ujar HNW melalui pernyataan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Jumat (11/3/2021).
Baca juga: HNW: Tanpa Frasa Agama Peta Jalan Pendidikan Tak Sesuai Konstitusi, Harus Direvisi
HNW mengingatkan Nadiem yang sempat berkilah bahwa kata ‘agama’ tidak eksplisit dimasukkan, karena sudah diakomodir dengan ketentuan tentang Pelajar Pancasila yaitu pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
Menurut HNW, itu tidak cukup untuk menggantikan konstitusionalisasi penyebutan frasa “Agama” sejak dalam draft. Karena UUD 1945 pasal 31 ayat 5 maupun UU Sistim Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 2 pun, secara eksplisit menyebutkan agama, dikaitkan dengan pendidikan nasional, selain penyebutan frasa budaya. Dan kesalahpahaman berpikir ini yang agaknya menjadi pangkal dari berbagai kebijakannya yang seakan kerap alergi dengan penyebutan agama.
“Bila merujuk pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 memang hanya disebutkan iman, takwa dan akhlak mulia. Tapi, jangan lupa, Pasal 31 ayat (5) menyebutkan agama secara eksplisit. Demikian juga UU No 20/2003 pasal 1 angka 2 malah secara eksplisit lebih dahulu menyebut agama sebelum menyebut budaya dikaitkan dengan pendidikan nasional,” jelas HNW.
Jadi, kata dia, tidak perlu berkilah bahwa dalam draft Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut agama sudah disebut secara implisit. Karena UUD 1945 maupun UU Sisdiknas yang menjadi rujukan peta jalan itu juga sangat jelas menyebutkan frasa agama tidak hanya secara implisit, tetapi juga eksplisit di kedua pasal tersebut. Demikian juga UU Sisdiknas.
“Nah karenanya kalau rujukan Konstitusionalnya (UUD dan UU) tidak hanya menyebutkan frasa budaya secara eksplisit dikaitkan dengan pendidikan, tetapi juga menyebutkan frasa agama secara eksplisit dikaitkan dengan pendidikan, maka sudah seharusnya aturan peraturan perundangan dibawahnya wajib mengikuti dan tidak malah membuat ketentuan yang tidak sejalan dengan UUD & UU itu,” tutur HNW.