NASIONAL

Munarman Ditangkap Atas Tuduhan Terorisme, Fadli Zon: Sungguh Mengada-ada

Jakarta (SI Online)-Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengaku tidak percaya atas tuduhan terlibat terorisme yang dialamatkan pada Munarman.

Anggota Komisi I DPR yang pada periode lalu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu mengaku mengenal baik Munarman.

“Saya mengenal baik Munarman dan saya tidak percaya dengan tuduhan teroris ini,” ungkap Fadli melalui akun twitternya, Selasa malam, 27 April 2021.

Baca juga: Munarman yang Saya Kenal

Fadli menyebut tuduhan itu mengada-ada dan kurang kerjaan.

“Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan”, kata Ketua BKSAP DPR itu.

Sebelumnya, pengacara yang juga kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Munarman, ditangkap dan dibawa Tim Densus 88 secara kasar dari rumahnya di Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore, usai Ashar.

Saat digelandang Tim Densus, Munarman masih sempat mengatakan penangkapan dirinya tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

“Ini tidak sesuai hukum!” teriak Munarman dalam potongan video penangkapannya, Selasa, 27 April 2021. 

Namun petugas yang menggelandang Munarman tak menghiraukan protes mantan Sekretaris Umum DPP FPI itu. Bahkan permintaan Munarman untuk memakai sandal saja juga tak dipedulikan oleh petugas. 

“Gak usah!” bentak petugas yang memiting tangan Munarman. Ada sekitar delapan petugas polisi memakai rompi serta helm di dalam video tersebut. 

Selain menangkap Munarman, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas Kantor DPP FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya melakukan penjagaan di bagian luar saat penggeledahan dilakukan.

Hengki mengatakan 60 personel gabungan dari TNI dan Mabes Polri diterjunkan dalam penggeledahan itu. 

“Rumah dalam keadaan kosong, maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingi proses penggeledahan,” kata Hengki. 

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim penangkapan itu dilakam karena Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. 

Argo mengatakan pengacara Rizieq Shihab itu diduga terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya baiat di Markas FPI Makassar pada tahun 2015.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button