NASIONAL

Mabes Polri: Munarman Tersangka 20 April, Ditangkap 27 April, Saat Ini Belum Keluar Surat Penahanan

Jakarta (SI Online) – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hingga saat ini penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap advokat sekaligus mantan Sekum DPP FPI, Munarman.

“Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 29 April 2021 seperti dilansir ANTARA.

Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam telah dilakukan sejak 20 April 2021 lalu.

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021,” kata Ramadhan.

Baca juga: Wantim MUI: Penangkapan Munarman Sarat Makna Islamofobia

Baca juga: Amnesty Internasional Indonesia: Penangkapan Munarman Langgar HAM

Usai penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, dilakukan penangkapan terhadap Munarman pada Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.

Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut, klaim Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman.

“Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” ucap Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, penangkapan terhadap kasus terorisme diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana aksi terorisme.

Kemudian pada Pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan tujuh hari. Sehingga Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button