Slamet Maarif: PA 212 Tak Ada Kaitannya dengan Koperasi Syariah 212
Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA 212) H. Slamet Ma’arif menegaskan bila organisasi yang dipimpinnya sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212 maupun jejaring 212 Mart. Bahkan, lahirnya KS 212 lebih awal dibandingkan PA 212.
“Kalau Koperasi Syariah 212 itu kan berbeda dengan PA 212, jadi tidak ada kaitannya sama sekali itu. Bahkan KS itu berdiri lebih awal dari dari pada PA 212 duluan, Ketuanya Syafii Antonio,” ujar Slamet Ma’arif di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021.
Baca juga: Koperasi Syariah 212 Bantah Terkait Kasus di Samarinda, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Slamet mengungkapkan, selama ini KS 212 juga tak pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya. Walaupun, anggota KS 212 banyak juga yang menjadi anggota PA 212.
Terkait dugaan investasi bodong terkait 212 Mart di Samarinda, Kaltim, Slamet mendorong agar para korban melapor ke polisi.
“Kalau memang ada unsur pidana dan kriminal, ya seret aja diproses ke kepolisian. Kami dukung untuk proses itu semua. Karena merugikan orang banyak,” kata Slamet.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ratusan korban 212 Mart di Samarinda ini melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Kerugian ratusan korban tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Para korban awalnya tertarik dengan ajakan investasi mendirikan Toko 212 Mart di Samarinda yang beredar lewat WhatsApp pada medio 2018. Masyarakat diajak mengumpulkan dana investasi dengan mentransfer uang mulai dari Rp500 ribu hingga Ro 20 juta.
Setelah dana investasi terkumpul lebih dari Rp2 miliar, tiga unit toko 212 Mart dibangun secara bertahap. Ketiga toko itu berlokasi di kawasan Jalan AW Sjahranie, Jalan Bengkuring, serta di Jalan Gerilya.
Namun setelah dua tahun beroperasi, para investor curiga dengan operasional 212 Mart. Sebab, sejak awal tahun 2020 sejumlah gerai tutup dan ada laporan tagihan dari pemasok yang belum dibayar. Ada juga laporan soal tagihan ruko hingga gaji yang tertunggak.
Hingga akhirnya investasi yang dikucurkan tak dikembalikan. Sejumlah alasan itu yang kemudian mendorong para korban untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Namun setelah dikonfirmasi, 212 Mart di Samarinda ini ternyata juga tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengungkap, 212 Mart di Samarinda merupakan inisiasi yang dilakukan komunitas 212, dan inisiasi tersebut dalam bentuk Perseroan Terbatas yang bernama PT Kelontong Mulia Bersama.
red: farah abdillah/dbs