DAERAH

Akhiri Konflik, Pemkot Bogor Relokasi GKI Yasmin ke Cilendek Barat

Bogor (SI Online) – Setelah 15 tahun berpolemik, proses penyelesaian kasus pelanggaran hukum Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor akhirnya selesai. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhirnya merelokasi pembangunan gereja tersebut ke Cilendek Barat.

Sebelumnya, keberadaan GKI Yasmin di Curug Mekar (Yasmin), Bogor Barat, ditolak warga karena adanya pelanggaran hukum dalam proses pembangunannya. Pelanggaran hukum yang dimaksud adalah adanya pidana pemalsuan persetujuan warga.

Pemkot Bogor menyerahkan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah di Cilendek Barat kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Ahad (13/6/2021).

Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah, Juru Bicara Tim 7 Arif Zumawa, Ketua Umum PGIS Torang Panenti Panjaitan.

Selain itu, hadir juga Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan, perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor dan undangan lainnya.

“15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua,” ungkap Bima Arya.

Bima Arya menjelaskan, banyak proses yang sudah dilalui. Paling tidak ada 30 pertemuan resmi, dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik. Sehingga pada hari ini, kata Bima Arya, merupakan bukti dari komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah dari seluruh warga, tanpa terkecuali.

“Hari ini pula menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak yang harus didapatkan oleh seluruh jemaat GKI Pengadilan. Hari ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot untuk menuntaskan persoalan kebutuhan rumah ibadah bagi saudara-saudara kita di GKI Pengadilan dengan semangat pemenuhan hak kerukunan dan kedamaian,” ujarnya.

Wali Kota menambahkan, selama 15 tahun akhirnya pendekatan dialogis menjadi bukti yang bisa dibanggakan. Menurutnya, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan pihak atau unsur manapun.

“Saling menghargai, memelihara kesejukan dan kekeluargaan adalah kata kunci. Hasil ini juga adalah hasil kerjasasama dari semua pihak. Sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga dan kerja keras seluruh unsur Forkopimda,” katanya.

Baca juga: Kronologi Kasus GKI Yasmin Versi Pemerintah Kota Bogor

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button