Apresiasi Langkah Banding, Ketum Rabithah Alawiyah Puji Habib Rizieq
Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Umar Bin Smith mengapresiasi langkah Imam Besar Habib Rizieq Syihab atas langkah banding yang diajukannya usai divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Timur.
“Karena itu adalah kasus hukum yang mana segala putusannya mengikuti mekanisme peradilan baik di tingkat pertama, banding, maupun kasasi, maka langkah banding adalah langkah yang bijak yang diambil,” ujar Habib Zen dalam keterangannya seperti dilansir Republika.co.id, Jumat, 25 Juni 2021.
Habib Zen juga memuji sikap Habib Rizieq yang tetap menghormati majelis dan jaksa serta memilih menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melayangkan banding.
“Patut diapresiasi. Intinya setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama. Saya memuji sikap HRS yang tetap tenang dan elegan dalam merespons putusan hukum,” ujar Habib Zen.
Baca juga:
- PA 212 Jateng Dukung Upaya Banding Habib Rizieq Syihab
- Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test RS Ummi, HRS Nyatakan Banding
Sebelumnya, Habib Zen menilai vonis empat tahun penjara atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Syihab patut dikritisi. Secara logika, dia mengaku sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum Imam Besar FPI itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes.
Habib Zen membandingkan hukuman pada sejumlah kasus korupsi yang jelas-jelas merupakan praktik pencurian plus penyebaran kebohongan kepada publik.
“Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul keatas ,” ujar Habib Zen.
Menurutnya, pada prinsipnya aparatur hukum tidak boleh ditekan oleh pihak manapun. Namun, sebagai fungsi kontrol publik tetap berhak mengkritisi sejumlah keputusan yang dinilai tidak konsisten.
“Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan ” ujar Habib Zen.
Di sisi lain, dia juga merujuk konsistensi putusan terkait kasus pemalsuan swab dan antigen yang divonis lebih ringan. Ini seperti kasus pemalsuan surat antigen di Bali yang dijatuhi hukuman 22 bulan.
Namun Habib Zen meminta semua pihak untuk tetap menjunjung supremasi hukum dan Penegak hukum harus juga mendengarkan hati nurani. Keberatan atas putusan majelis hendaknya disikapi dengan cara yang sesuai dengan koridor hukum. Dia menolak apabila di tengah pandemi yang semakin memburuk justru terjadi aksi massa.
red: syakira fh
sumber: republika.co.id