Vaksin Sinovac Sudah Diakui tapi WNI Belum Bisa Masuk Saudi, Kenapa Lagi?
Jakarta (SI Online) – Pemerintah Arab Saudi dikabarkan telah mengakui vaksin Sinovac. Meski demikian, warga negara Indonesia yang telah divaksin COVID-19 menggunakan Sinovac ternyata belum dapat mengunjungi negara tersebut.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat melakukan dorongan ke pemerintah setempat terkait izin masuk jamaah umrah WNI ke Arab Saudi, mengingat penerbangan langsung dari Indonesia yang masih belum diizinkan oleh negara itu.
“Untuk dorong umrah belum bisa karena Indonesia masih di-suspend, belum boleh terbang langsung. Kita masih tunggu ketentuan lebih lanjut Saudi,” kata Eko, seperti dilansir ANTARA, Jumat (27/08/2021).
Baca juga: Larangan Dicabut, WNI Bisa Masuk Arab Saudi
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arab Saudi secara bertahap mulai menerima permintaan jamaah umrah dari luar negeri untuk mereka yang sudah divaksin dan pada Selasa (24/8), pemerintah setempat resmi memperbolehkan vaksin COVID-19 Sinovac dan Sinopharm bagi para calon jamaah.
Namun, menurut Konjen RI, penggunaan kedua vaksin tersebut harus sebagai suntikan penguat di antara empat vaksin lain, yakni buatan Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.
“Iya memang Sinovac dan Sinopharm sudah diakui Saudi tetapi harus booster satu di antara empat vaksin… Satu dari empat vaksin yang diakui Saudi,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk vaksin juga perlu pengaturan teknis seperti di mana dan kapan vaksin disuntikkan.
Dia pun menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada sinyal dari pihak Arab Saudi terkait apakah izin masuk bagi jamaah umrah asal Indonesia akan segera dibuka.
“Sampai sekarang belum. Semoga segera ada pengumuman itu,” tuturnya.
red: a.syakira